3 Mantan Residivis Narkoba di Rohil Dituntut Rendah, Publik Pertanyakan Komitmen JPU

3 Mantan Residivis Narkoba di Rohil Dituntut Rendah, Publik  Pertanyakan Komitmen JPU

Foto Kantor Kejaksaan Negeri Rohil

Rokan Hilir  - Sidang agenda tuntutan tiga terdakwa dalam perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan Pil ekstasi dengan berkas terpisah (splitsing) yang digelar di  Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) pada Senin, (4/10/2024) lalu, mendapat reaksi dan tanggapan dari masyarakat dan lembaga anti Narkoba 

Tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Rohil kepada ketiga terdakwa ini  menjadi sorotan publik dan memicu berbagai tanggapan karena  ancaman tuntutan Jaksa ini dirasa tidak memberikan efek jera bagi para pelaku, selain itu karena  para  terdakwa ini diketahui adalah mantan residivis dalam perkara yang sama .

Berdasarkan data yang dirangkum dari Sistim  Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) PN Rohil , ketiga terdakwa yaitu Syafrizal alias Cebol ( Mantan residivis narkoba tahun 2014) yang diancam dengan dakwaan pasal 112 Ayat (1) Jo  pasal ayat 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan dengan denda 1 Milliar subsider 6 bulan penjara .

Terhadap terdakwa kedua Edi Saputra alias Putra (mantan residivis narkotika  tahun 2023)  dituntut dengan dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a,  UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana  1 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan .

Sedangkan terdakwa ketiga Marjuki alias Juki (residivis narkotika tahun 2020) dalam perkara ini JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan kedua dengan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU 35 tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman  pidana 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan. Ketiga perkara ini ditangani oleh Jupri Wandy Banjarnahor S.H.M.H selaku ketua tim jaksa. 

Terhadap perkara ini jaksa selaku penuntut negara mendapat tanggapan dari masyarakat dan lembaga anti narkotika, yang menganggap hukuman tersebut tidak memberikan efek jera , bahwa  dampak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat yang saat ini sudah merusak generasi bangsa .
apalagi para terdakwa ini mantan residivis dalam perkara yang sama. " Ungkap Sudirman selaku ketua Lembaga Anti Narkotika kabupaten Rokan Hilir.

Sudirman menilai bahwa tuntutan rendah ini bisa memberi sinyal yang negatif  dan melemahkan efek jera yang diharapkan dari penegakan hukum terkait narkotika, Kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen dari para penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba, menurutnya tuntutan JPU Kejari Rohil yang  rendah ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan  narkotika di negeri ini . " Pungkasnya .


Redaksi

Komentar Via Facebook :