Diduga Pesanan Keluarga Jadi Korban, Helen Tersangka Dilaporkan Orang yang Bukan Korban
Pekanbaru - Begini hebat dugaan priming penangkapan Helen, yang merupakan pemilik saham sebesar 1,23 persen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dituduh dugaan tindak pidana perbankkan. Diduga kasus ini pesanan orang yang dekat dengan penguasa?.
Kemudian akibat foto yang diduga diberikan penyidik kepada Wartawan, keluarga Helen ikut menjadi korban sosial dari netizen.
“Yang dilaporkan dan dinyatakan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau itu adalah klien kami (Helen) tapi foro keluarga ikut diposting wartawan di media, sehingga sanksi sosial juga dirasakan oleh keluarga Helen,” kata salah satu tim Lawyer Helen, Gita Melanika SH MH., Sabtu (23/11/24).
Bayangkan kata dia, “gegara foto keluarga dimuat di media, abang klien kami harus menanggung aib karena digugat cerai oleh istrinya dan bapak Helen termasuk ibnya sendiri kini terbaring sakit, apalagi anaknya di bullying di sekolah karena diviralkan di medsos.
“Laporan klien kami sata penagkapan tidak ada satupun wartawan di lokasi namun tiba-tiba foto mereka sekeluarga muncul di media, tragis ndak tu keluarga ikut korban,” katanya.
Selaku kuasa hukum Helen, lawyer ini mengaku kecewa dengan beredarnya foto Helen sebagai tersangka diekspos ke sejumlah media massa dan media sosial.
Anehnya lagi pelapor atas kasus ini bukan korban, namun adik iparnya, “dalam BAP disebutkan nama Kapolda Riau mengintimidasi Helen, namun di BAP penyidik meminta jangan sebutkan nama Kapoldanya, ‘sebut aja salah seorang petinggi Polda Riau ya’ pinta penyidik. Karena tertekan tersangka terpaksa mengiyakan BAP tersebut,” ulasnya.
“Diduga priming untuk viral pelapor ini disebutkan tukang sayur, padahal dia bukan korban mungkin karena pelapor ini dekat dengan nama cukong yang viral menduduki kursi kapolda Riau beberapa waktu lalu,” sambung Gita Melanika.
Gita Melanika yang didampingi kuasa hukum lain Tommy Freddy manungkalit. SH.MH,Skom., sangat keceea pada penyidik Polda Riau, pasalnya sebelum la;oran ini tahun lalau kasus perdatanya sedang berproses di Pengadilan Tinggi Riau.
Awal kasus ini bermula Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen, Jumat (15/11/24) di kediaman orang tuanya di Jalan Kayu Agung, Kota Pekanbaru.
Helen katanya diduga melakukan manipulasi terkait pencairan dana deposito yang mencapai miliaran rupiah.
Helen diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank mencairkan 22 lembar bilyet giro (BG) deposito atas nama Bie Hoi dan Halim Hilmy pada Mei 2023 silam.
Akibat perbuatannya itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkain namanya disebutkan bersama cukong Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal., dikonfirmasi tidak menjawab,**
Komentar Via Facebook :