Beberkan Sederet Bukti, Pengacara Optimis Hak Asuh Anak Jatuh ke Terisno

Beberkan Sederet Bukti, Pengacara Optimis Hak Asuh Anak Jatuh ke Terisno

PEKANBARU - Polemik hak asuh anak antara Nurselfiana (29 tahun) dan mantan suaminya, Terisno alias AX terus bergulir di Pengadilan Agama Pekanbaru. Kedua belah pihak sedang bertarung memperebutkan hak asuh putri mereka yang masih berusia 3 tahun itu.


Kuasa Hukum Terisno alias AX, Muhammad Iqbal SH dan Yelly Handayani SH MH menegaskan bahwa pihaknya optimis majelis hakim Pengadilan Agama Pekanbaru memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh kepada kliennya Terisno.


Iqbal juga membantah tudingan terhadap kliennya yang disebut sering melakukan kekerasan kepada istrinya di depan anak. "Klien kami tidak pernah melakukan kekerasan apalagi di depan anak. Justru klien kaki dipancing melakukan kekerasan terhadap mantan istri di dalam mobil," kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

 

Kata Iqbal, ada fakta yang diajukan pihak AX di persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Pekanbaru. "Baby sitter memfoto si mantan istri melakukan dugaan perselingkuhan langsung membawa anak. Melakukan pertemuan keluarga antara mantan istri dengan yang diduga selingkuhannya," ungkap Iqbal.

 

Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti foto berlatar biru antara mantan istri AX dengan seorang pria.

Dalam perebutan hak asuh anak ini, Iqbal menduga ada motif lain dibalik ngototnya mantan istri AX untuk mendapatkan hak asuh putrinya itu.

"Faktanya, anak tersebut lebih dekat ke AX. pada saat di Polresta, dia langsung memanggil papanya. Klien kami berusaha untuk mendapatkan hak asuh anak agar kesejahteraan dan pendidikan yang lebih baik ke depannya. Apabila anak bersama ibunya itu yang sangat dikhawatirkan oleh klien kami. Anak ini justru lebih dekat kepada ayahnya. Itu dibuktikan ketika anak diserahkan ke ibunya, anak selalu menagis dan tidak mau bersama ibunya. Kami menduga motifnya untuk mendapatkan hak asuh anak untuk keuntungan semata mantan istrinya sendiri. Karena dalam dalil dia meminta untuk anak setiap bulan Rp 10 juta. Dugaan kami anak sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan terhadap klien kami," beber Iqbal.

 

Terkait putusan kasus hak asuh anak ini, Iqbal berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan menjatuhkan hak asuh anak kepada AX dengan bukti dan fakta yang diungkap di persidangan.(***)


Redaksi

Komentar Via Facebook :