Sengketa Atau Mafia Tanah - Dihebohkan "Polres Rohil Sarang Mafia" Namun Polisi Tak Lapor UU ITE Ada Apa?

Pekanbaru - Beberapa waktu lalau viral di tiktok diteriakkan dalam akun @sarma1234 “Polres Rohil sarang mafia” kemudian dalam tiktok ini juga diposting terjadi penyerangan terhadap kelompok Sarma Intan Situmorang dan dalam tiktoknya terlihat dia bermalam di halaman Mapolres Rokan Hilir (Rohil) karena polisi tidak menerima laporan penganiayaan.
Publik menilai kalau memang lontaran kata - kata “Polres Rohil sarang mafia” di media sosial itu tidak benar lalu pertanyaannya kenapa tidak ada proses hukum pencemaran nama baik UU ITE, nah ini patut menjadi perhatian terhadap presisi bagi Kapolri.
Kemudian juga diberitakan sebelumnya ada segerombolan orang berbaju loreng orange menyerang penjaga kebun Dewi Maya Tanjung, di lahan areal 88 di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
“Peristiwa ini sangat aneh, seharusnya yang dipanggil orang yang mengerahkan massa menyerang dengan cara merusak pagar serta menganiaya penjaga kebun, namun, malah saya selaku kuasa hukum dipanggil untuk memberikan keterangan kasus pencurian buah sawit, pertanyaannya apakah si pelapor memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa?,” kata Kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom SH MH., Senin (20/1/25).
Tommy menambahkan, tindakan Polres Rokan Hilir sangat menciderai rasa keadilan, pasalnya, ada 5 laporan kliennya sejak tahun 2010 mandeg di Polres Rokan Hilir, sedangkan, laporan orang yang tidak punya kapasitas (Abdul Rahman Silalahi red.) langsung mereka tanggapi dengan gercep, “ada apa dengan Polres Rokan Hilir?” tukas Tommy.
LIMA LAPORAN DEWI MAYA TANJUNG TAK DIGUBRIS ;
1. Laporan nomor. STPL/B/PL/196/XI/2010 tanggal 19 Nopember 2010 di Polres Rokan Hilir tentang dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan nikah yang dilakukan oleh Sdr. Bastian;
2. Laporan nomor STPL/183/X/2015/Riau/SPKT di Polres Rokan Hilir tentang dugaan pemalsuan dan penggelapan atas pengalihan hak yang dilakukan oleh Sdr. Bastian;
3. Laporan nomor STPL/26/III/2016/Riau/Res Rokan Hilir tanggal 3 Maret 2016 tentang dugaan pencurian yang dilakukan oleh Sdr. Winaraya;
4. Laporan nomor STPL/173.a/VIII/2010/Reskrim/Um/Riau tentang dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak Bank CIMB Niaga;
5. Hasil Penyelidikan bahwa ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau dan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir terkait laporan sdri. DEWI MAYA TANJUNG, selanjutnya penanganannya dilimpahkan dan akan ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Riau.
Selain ke 5 laporan tersebut, “kliennya juga pernah menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri terkait lambannya penanganan laporan di Polres Rokan Hilir, atas aduan kliennya tersebut, maka, pada tanggal 25 Nopember 2024 Mabes Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), dalam butir ke 3 surat tersebut memuat bahwa Biro pengamanan internal Divpropam Polri akan menyampaikan kepada pelapor/pengadu tentang perkembangan penangannan yang telah dilakukan dalam bentuk surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2),” katanya.
Pihaknya berharap Polri dalam hal ini Polres Rokan Hilir bersikap profesional dalam menangani setiap laporan, jangan asal terima, sehingga, tagline Polri “Presisi” tidak hanya sekedar kampanye, namun, benar-benar dapat dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Apalagi katanya, Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan perang terhadap mafia tanah, jangan malah oknum-oknum anggota polri di daerah ikut bermain dengan para mafia.
Lagi - lagi dikonfirmasi Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni Kapolres, tidak menjawab diduga beliau memblokir Hp redaksi. dan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., tak menjawab. Hungga berita ini dirilis Minggu (19/1/25) Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, sendiri dikonfirmasi centang dua namun tak berkomentar.**
Komentar Via Facebook :