Kasus Dugaan Penggelapan Penipuan Di Polres Pelalawan SP3, Tokoh Masyarakat Minang: Kita Prapid

Pelalawan - Kasat Reskrim Polres Pelalawan hentikan Penyidikan terhadap Laporan tokoh masyarakat minang di Pelalawan bernama Afrizal selaku korban Penggelapan Mobil yaitu Lp: B/31/III/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN POLDA Riau dengan terlapor seorang supir bernama Sugianto.
Penghentian Penyidikan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/13/RES.1.11/2024/Satreskrim,tanggal 11 Juli 2024 dengan alasan "DEMI HUKUM" sebagaimana pasal 63 ayat (2) KUHP bila mengacu pada ketentuan pasal diatas bila suatu perbuatan diatur pada hukum yang umum dan diatur pula dalam hukum yang khusus maka hukum yang khusus yang diterapkan (lex generalis derogat legi speciali)
Bila mengacu pada pasal 109 ayat (2)KUHP ada tiga alasan penghentian penyidikan diantaranya peristiwanya bukan tindak pidana,tidak cukup bukti dan di hentikan "Demi Hukum" sedang di hentikan Demi Hukum secara tegas diatur dalam 76,77,dan 78 KUHP;
Pasal 76,77 dan 78 sendiri yang dimaksut dihentikan DEMI HUKUM ada tiga kualifikasi yaitu Ne bis En Idem Perkara itu sudah pernah disidangkan dengan subjek hukum dan objek hukum yang sama, Tertuduh meninggal Dunia dan Perkaranya Kadaluarsa;
Sementara Kadaluarsa menurut pasal tersebut masa waktu penuntutanya sudah berakhir misal ancama Pidananya di bawah 3 tahun maka kadaluarsa setelah 6 tahun terjadinya Peristiwa, dan ancaman diatas 3 tahun kadaluarsa setelah 12 tahun dan terhadap ancaman seumur hidup atau mati kadaluarsa setelah 18 tahun, begitu disampaikan kuasa hukum Afrizal, Apul Sihombing,S.H.,M.H kepada Media ini di Pekanbaru, Kamis (25/07/24).
Lebih lanjut Apul, menegaskan terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Pelalawan itu bertentangan dengam pasal 109 KUHP, kita sudah konsultasi ke beberapa Ahli Pidana mengenai alasan Penghentian Demi Hukum tanggapannya sama semua, dihentikan demi hukum karena 3 hal tertuduh meninggal Dunia, “Ne bis In Idem dan Kadaluarsa”.
“Selanjutnya kita diserahkan kepada Klienya Afrizal apakah mengambil langkah hukum Praperadilan atau melaporkan tindakan indisipliner Penyidik kita serahkan selanjutnya kepada Afrizal,” tutup Apul.
Sementara Afrizal yang merupakan purnawirawan TNI dikonfirmasi mengaku “akan melakukan langkah hukum untuk Prapid SP3 kasus dugaan penggelapan dan pencurian di Polres Pelalawan”. Dia menjawab “kita selaku warga negara Indonesia yang patuh hukum akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan”.
Terkait SP3 kasu ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Akp. Kris Topel STrk SIK, Kamis (26/7/24) belum menjawab.**
Komentar Via Facebook :