Polisi Tetapkan Chef Koki Sunda Resto Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Chef Koki Sunda Resto Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.(Okeline.com/ref)

Pekanbaru - Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menetapkan seorang chef di Restoran Koki Sunda Pekanbaru jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan freelance. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Bery menyebut yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah chef A. Laporan dugaan penganiayaan itu dilayangkan oleh pengacara korban pada tanggal 30 Maret 2024 lalu. 

"Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan terakhir kemarin penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan seorang tersangka yakni inisial A," kata Bery, Rabu (24/7/2024). 

Chef A dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 352 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan. 

"(Penetapan tersanhka, red) sudah diberitahukan kepada terlapor dan pelapor. Selanjutnya kita akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tahap 1," ucap Bery. 

Dijelaskannya, memang ada dua terlaloran dalam laporan yang dilayangkan pengacara Afriadi Andika yang mewakili kliennya Fauzan. Namun berdasarkan hasil gelar perkara dan rekaman CCTV yang disita, keterangan saksi-saksi penyidik berkesimpulan menetapkan serang tersangka. 

"Dari hasil gelar perkara kita tetapkan satu orang tersangka. Dan kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan sudah mengirimkan berkas, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa," pungkasnya. 

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/03/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban Fauzan yang bekerja sebagai pekerja freelance di Restoran Koki Sunda dipanggil oleh Chef A untuk dimintai keterangan atas makanan sisa dari pembeli yang dimakan oleh korban dan temannya saat berbuka puasa. Pada saat dipanggil itulah, korban diduga dianiaya oleh salah satu chef di resto itu.

Kuasa hukum Fauzan, Afriadi Andika SH MH & Rekan Aditya Fachrurozi SH menegaskan, pihaknya melaporkan chef tersebut atas dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 dan atau 352 KUHP. Andika menyayangkan sikap dan perlakuan chef A dan owner inisial ME yang main hakim sendiri. 

"Klien saya Fauzan diduga telah mendapatkan penganiayaan dari karyawan Restoran Koki Sunda, berinisial A dan ME, tentu perbuatan tersebut sangat disayangkan, dimana pelaku A dan ME main hakim sendiri, dengan melakukan kekerasan," ucap Andika. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :