Eksepsi, Dakwaan JPU dalam Sidang TPK Bansos Dumai "tidak Jelas, tidak Lengkap dan tidak Cermat"

Eksepsi, Dakwaan JPU dalam Sidang TPK Bansos Dumai "tidak Jelas, tidak Lengkap dan tidak Cermat"

Pekanbaru - Pada sidang Lanjutan Pembacaan Eksepsi (Keberatan) Perkara No : 33/pid.sus-TPK/2024/PN.Pbr, surat Dakwaan No : PDS-04/DUMAI/06/2024 atas terdakwa Kasus Bansos Dumai tahun 2013 atas terdakwa Rizki Kurniawan Tri Sahputra (RK), menyampaikan keberatan.

Pembacaan Eksepsi disampaikan oleh pengacara terdakwa melalui kuasa Hukum dari tim "WSA LAW FIRM" disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Dengan Majelis hakim ketua Jhonson Fredy Erson Sirat.SH. pada Jumat (12/7/24).

Dibacakan dihadapan hakim, bahwa dakwaan JPU atau Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas Tidak Lengkap dan Tidak Cermat dalam merumuskan Surat Dakwaannya yang berkaitan dengan kerugian Negara, karena JPU tidak menguraikannya.

“Maka dengan demikian, jika ada Kerugian Negara yang disebabkan oleh Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor: 240/ADM-KESRA/2013 tentang Penetapan Daftar Hibah dan Besaran Uang yang Dihibahkan Tahap III Tahun 2013 tersebut itu bukan lah tanggung Jawab dari Terdakwa,” demikian dibacakan dihadapan hakim PN Pekanbaru, Jumat Siang.

Selanjutnya dibacakan, tanggung jawab tersebut merupakan Tanggung Jawab dari pihak yang menganggarkan Dana tersebut, dan tanggung jawab dari Pihak Pelaksana Anggaran, yakni dari Pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Kantor Walikota Dumai.

Dalilnya, “proses Perencanaan Penganggaran Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah merupakan Kewenangan dari DPRD Kota Dumai, dan Pelaksanaan Bantuan Sosial dan Dana Hibah Tahun 2013 berada di Bagian Kesra pada Kantor Pemerintah Kota Dumai dan bukanlah kewenangan dari terdakwa RK.

“Maka oleh karena demikian unsur “dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” tidak tepat didakwakan kepada Terdakwa, oleh karena Unsur Kerugian Negara Tersebut harus melekat kepada orang yang mempunyai Kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan Negara Tersebut,” katanya,

Terhadap keluar atau tidaknya uang bantuan Sosial tersebut dari Kas Negara/Kas Daerah dikarenakan sebuah Keputusan yang diambil oleh Pejabat yang mempunyai Kewenangan untuk itu, dan akibat dari Pencairan Dana tersebut Terjadilah Kerugian Negara seperti yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaannya.

“Maka oleh karena itu JPU harus lebih Cermat, Teliti dan lebih Jelas lagi dalam Menyusun Surat Dakwaannya. Maka oleh karena hal tersebut yang telah kami uraikan diatas, maka JPU telah salah orang Error in Persona dalam Menetapkan Terdakwa dalam Perkara bansos ini,” katanya.

“Iini jika dihubungkan dengan Pasal yang di dakwakan yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa semua unsur yang ada di dalam Pasal yang didakwakan kepada RK tidaklah tepat karena berdasarkan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor: 14/BKD/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah Kota Dumai diangkat sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

Kemudian dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di dalam Dakwaan Subsidair, Terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa Pasal tersebut sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

“Bahwa Program Bantuan Sosial dan Hibah merupakan Program dari Pemerintah Kota Dumai yang Kewenangan Seluruh Administrasi dan Pencairan Bantuan Sosial dan Dana Hibah tersebut Kewenangannya berada pada Kantor Walikota Dumai,” katanya.

Menilik hal keberatan tersebut tim RK sehubungan dengan uraian JPU dimana dalam Surat Dakwaan JPU telah salah dalam merumuskan Unsur dalil yang didakwakan, telah melanggar KUHAP yakni Ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP.

Maka dengan demikian berdasarkan aturan hukum yang berlaku Surat Dakwaan tersebut batal demi Hukum, disebabkan Dakwaan yang kabur/ samar samar Obscuur Libel dan menjadikan surat dakwaan tersebut Batal Demi Hukum (VAN RECHTSWEGE/NULL AND VOID).

“JPU telah salah orang dalam membuat dakwaannya dengan mendakwahkan terdakwa RK dalam perkara bansos ini (error in persona) karena dalam membuat dakwaan dan menyusun Dakwaan Tidak Jelas, Tidak Lengkap dan tidak Cermat,” pungkas pengacara yang diketuai Wan Subantriarti, SH.,MH.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :