Terlibat Jual Beli Narkoba, Kejari Rohil Tuntut Dua Oknum Anggota Polres Rohil 7 Tahun Penjara

Terlibat Jual Beli Narkoba, Kejari Rohil Tuntut Dua Oknum Anggota Polres Rohil 7 Tahun Penjara

Foto suasana Sidang pembacaan Tuntutan kepada dua terdakwa Oknum Polisi Polres Rohil dalam perkara Narkotika

Ujung Tanjung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kajari Rohil) menuntut 7 tahun penjara subsider 6 bulan denda 2 milliar terhadap dua orang oknum anggota polisi Polres Rohil karena terlibat peredaran jual beli  narkoba jenis ekstasi .

Sidang pembacaan tuntutan  tersebut dibacakan JPU  Jupri Wandy Banjarnahor S.H .MH dan pada persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil ) ,pada Selasa ,9 Juli 2024, Sekira Pukul 14.00 Wib .

Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa narkoba tersebut yakni  Bripka N.M Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, perkara ini naik ke proses persidangan karena rekan kedua terdakwa Briptu JD Situmorang meninggal dunia diduga karena over dosis saat bersama sama  menggunakan narkotika jenis ekstasi disalah satu cafe di Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih .

Kedua terdakwa ini diketahui bertugas di Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polres Rohil .
Sedangkan JD Situmorang bertugas di Polsek Pujud Polres Rohil .

 " Menyatakan dua terdakwa NM dan SAS  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat atau melawan hukum tanpa hak menerima, menjual dan membeli dan menggunakan narkotika jenis Ekstasi sesuai pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35  tahun 2029 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara  subsider 6 bulan penjara denda 2 Milliar rupiah ." Kata Jupri Wandy Banjarnahor saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar secara Virtual .

Selain itu JPU dalam tuntutannya  mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa .

 " Hal hal yang memberatkan terdakwa bahwa kedua terdakwa selaku anggota Polri yang seharusnya  memberantas peredaran narkotika , tidak mendukung pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sedangkan yang meringankan terdakwa para terdakwa adalah tulang punggung keluarga ." Kata Jupri Wandy Banjarnahor dalam tuntutan tersebut .

Sidang yang diketuai majelis hakim Erif Erlambang SH didampingi dua anggota Aldar Valeri SH dan Nora SH masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan kedua  terdakwa didampingi oleh Penasehat hukumnya Rahmat SH .

 " Usai tuntutan dibacakan JPU umum , Ketua majelis hakim Erif Erlambang memberikan kesempatan kepada PH terdakwa .
" Atas tuntutan JPU , Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis , " Ujar Rahmat SH.

Selanjutnya Erif Erlambang memberikan waktu satu minggu kedepan PH terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut .

 " Sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan dalam agenda pembelaan dari terdakwa , " tutup Erif Erlambang sambil mengetuk palunya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :