30 Anak Dibawah Umur Diperdaya Buat Video Asusila oleh Pria di Instagram

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi
Pekanbaru - Polda Riau menangkap seorang pria karena telah melakukan tindakan asusila kepada sejumlah anak dibawah umur. Sebanyak 30 anak-anak pengguna Instagram dari berbagai daerah di Indonesia menjadi korban. Pria bernama Wais bin Ali Karni ini memperdayai korban dengan modus bisa memulihkan akun Instagram yang terkena serangan virus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan, awalnya pelaku melihat tayangan video di media sosial. Karena penasaran, dia membuat sebuah akun Instagram.
Pelaku Wais bin Ali Karni yang menyamar sebagai Jessica di akun nya itu. Dia mengaku terobsesi dengan anak-anak dan memuaskan hasratnya setelah menonton video asusila yang dikirimkan kepadanya.
"Dia sudah punya istri namun dia terobsesi dengan video-video asusila yang dikirimkan korbannya. Untuk kesenangan katanya, hasratnya terpuaskan saat menonton video tersebut hingga melakukan masturbasi," ujar Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku telah berhasil memperdayai setidaknya 30 orang anak perempuan di bawah umur dengan dalih untuk memperbaiki akun Instagram mereka.
"Pelaku membuat akun Instagram dengan identitas seorang wanita bernama jessica. Awalnya pelaku memperkenalkan diri dan menyebutkan bahwa akun korban terkena serangan virus yang bisa menyebabkan kerusakan dan tidak bisa digunakan lagi," tuturnya.
Untuk itu, pelaku menawarkan solusi agar akun tersebut bisa dipulihkan dengan syarat pemilik akun atau korban mengirimkan video asusila sesuai permintaan dan arahan pelaku.
"Video asusila yang dibuat korban diarahkan pelaku untuk dikirim via direct message (DM). Setelah video terkirim, pelaku baru memprotek akun korban agar tidak terserang virus," ungakapnya.
Bahkan, kata Nasriadi, pelaku memintanya korban untuk video call sex (VCS) dengannya agar akun korban bisa digunakan kembali. "Saat ini kita telah mengamankan 10 video asusila yang dilakukan korban yang dikirim ke pelaku. Korbannyabhampir 30 orang, keberadaanya hampir di seluruh Indonesia," ungkap Nasriadi.
Kepada masyarakat, Nasriadi mengimbau agar selalu berhati-hati dalam bermedia sosial. Bagi para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak dalam beraktifitas di dunia maya. "Apabila ada orang yang tidak kalian kenalkenal menawarkan jasa dan melakukan tipu daya dengan meminta dikirimkan video tak senonoh itu semua pembohong dan pelaku pedofilia," kata dia.
PelakuPelaku dijerat pasal 29 dan pasal 4 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.(***)
Komentar Via Facebook :