Diduga Tanpa Izin yang Lengkap

Heboh Tanah Timbun untuk Proyek Fasilitas Umum Dishub Kota Dumai Belum Disentuh APH

Heboh Tanah Timbun untuk Proyek Fasilitas Umum Dishub Kota Dumai Belum Disentuh APH

Dumai - Aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi sudah selayaknya melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, tKota Dumai, Riau.

Berdasarkan penilaian pengamat proyek terkait fasilitas umum/ pendestrian Kota Dumai tersebut, ada salah penghitungan volume tanah timbun tersebut.

Selain itu, kata pengamat ini dalam pengadaan tanah itu kuat dugaan proyek ini menampung tanah timbun (Galian C) tak berizin.

Fenomena izin penambangan Galian C di Kota Dumai, dalam penkerjaan atau proyek pembangunan yang menggunakan APBD di Dumai ini penuh kontropesial, pasalnya dasar proyek merupakanmilik pejalan kaki yang sudah bagus dihancurkan demi proyek ini.

Informasi dari beberapa pengusaha angkutan, tidak ada satupun pelaku usaha Galian C di Kota Dumai mempunyai izin yang lengkap.

Artinya selama ini aktivitas Galian C di Kota Dumai, dapat dikategorikan masuk dalam dugaan tindak pidana.

Proyek APBD 2024 yang berasal dari Dinas Perhubungan Kota Dumai ini, dengan nilai Rp.9.303.853.694, mengunakan tanah timbun yang berasal di lokasi Galian C sekitar kota Dumai. Apalagi pihak konsultan pelaksana dan sekaligus pengawasnya oleh CV. Selembayung Riau Konsultant pada proyek tersebut harus jeli, sebab harga yang tertera pada RAB proyek tersebut seharusnya tidak menggunakan tanah timbun berasal dari Kota Dumai.

Aktivis lingkungan Tomy Freddy Manungkalit, SKom., SH.,MH, menyebut "penadahan menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana khususnya pada Pasal 480 KUHP".

"Dalam pasal tindak pidana penadahan tersebut, dapat ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara tau denda. Wajar warga curiga ketika pihak Polres Dumai tidak melakukan tindakan yang nyata terhadap terduga pelanggar hukum," katanya.

Aktivis ini menlai ada tindak pidana penadahan dalam kegiatan penambangan Galian C yang ddiuga tanpa izin ini, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Dumai Said Effendi, menjawab "kalau untuk tanah timbun saya rasa mereka sama mengunakan dengan tanah-tanah dipekerjaan lain yang ada di Kota Dumai".

"Untuk harga tanah sudah menggunakan harga satuan yang menjadi standar yang ditetapkan Pemko," kata Said Effendi beberpa waktu lalu.**


Mufaidnuddin

Komentar Via Facebook :