Pengadaan Tanah Pos Retribusi Pembantu Dishub Di Bukit Timah Dumai Rp. 3,5 M Nak Dilaporkan GEMPUR

Pengadaan Tanah Pos Retribusi Pembantu Dishub Di Bukit Timah Dumai Rp. 3,5 M Nak Dilaporkan GEMPUR

Dumai - Pengadaan pembelian tanah yang menggunakan Anggaran APBD Kota Dumai bernilai Rp. 3,5 miliar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai dipertanyakan banyak kalangan.

Atas dugaan pemborosan yang diduga merugikan APBD Kota Dumai ini, Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin (Arief), dalam waktu dekat akan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

"Belanja Modal, Pengadaan Tanah Pos Retribusi Pembantu Bukit Timah dengan Pagu 3.5 miliar yang bersumber dari dana APBD kota Dumai tahun anggaran (TA) 2022 ini kita curigai sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," demikian kata Arief, Minggu (19/5/24). 

Kata Arief dikabarkan, setelah dibeli kini malah lahan tersebut tidak berfungsi alias Mubazir. Anggaran pengadaan lahan tanah tersebut tidak di difungsikan sebagaimana layaknya,

Diduga terindikasi ada Mark-Up pada pengadaan tersebut. Hampir setahun kabarnya tanpa digunakan dan tak berfungsi sama sekali," kata Arief.

Saat dipantau kata Arief, dalam lahan tersebut hanya seonggok bangunan kecil tanpa penghuni, diduga kuat pemborosan anggaran hingga adanya kepentingan "sekelompok orang?".

Beber Arief, detail paket tersebut tertera nama KLPD Pemerintah Daerah Kota Dumai dan Volume pekerjaan 1 lokasi, paket tersebut diperuntukkan di satuan kerja Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Dumai di tahun anggaran 2022.

"Tertera jadwal pelaksanaan kontrak di mulai bulan Januari 2022 dan juga berakhir bulan Desember 2022,” paparnya. Dikonfirmasi Kepala Dishub Kota Dumai, Said Effendi, pada Minggu (19/5/24) beum menjawab.**


Mufaidnuddin

Komentar Via Facebook :