Surat Sakti Suhardiman Ambi Ke Kejagung Membuahkan Hasil, Sukarmis Ditahan

Surat Sakti Suhardiman Ambi Ke Kejagung Membuahkan Hasil, Sukarmis Ditahan

Kuansing - Surat yang dikeluarkan dengan Kop Bupati Kuantan Singingi bernomor 900/Setda-UM/351, perihal permohonan kepastian dan tindak lanjut penanganan "proyek mangkrak "di Kabupaten Kuansing tanggal 12 Maret 2023 yang ditujukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, membuahkan hasil.

Buktinya beberapa waktu lalu, dilakukan penahanan terhadap anggota DPRD Riau, H. Sukarmis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Jum'at (3/05/24) lalu.

"Artinya kuat dugaan ada peran dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. dalam penahanan tersangka  Sukarmis."

Dalam surat tersebut, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby meminta Kejati Riau dan Kejari Kuansing untuk melakukan penelitian, penyelidikan, dan penyidikan atas aset yang belum dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Kuansing.

Adapun aset tersebut ;

  • Proyek kebun Pemda Kuansing seluas 416,12 Ha yang dibangun pada kawasan hutan lindung menggunakan dana APBD Kuansing 2002 dan 2003.
  • Proyek pembangunan hotel Kuansing yang dibangun pada tahun anggaran 2014 dan 2015.
  • Proyek rehabilitasi gedung pertemuan Abdoer Rauf yang merupakan aset yang diperoleh dari hibah PT. RAPP pada tahun 2015.
  • Proyek pembangunan kampus Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) pada tahun 2014 dan 2015.
  • Pembangunan pasar tradisonal berbasis modern yang dibangun tahun 2014 dan 2015.

Sebagian aset tersebut kabarnya  sudah ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi,  oleh Kejaksaan dan proses hukumnya sudah berjalan dan sudah ditetapkan pihak yang bertanggungjawab oleh Kejari Kuansing.

Diduga kasus tersebut berjalan lambat dan belum tuntas, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby memohon atensi Kejagung RI untuk memberikan kepastian hukum dan mengusut tuntas persoalan dimaksud  (No ; 900/Setda-UM/351).

Dikonfirmasi Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak, M.M., belum menjawab .**


Komentar Via Facebook :