Belanja Bahan Bangunan dan Kontruksi PUPR Pekanbaru Miliaran Rupiah Ditemukan BPK Banyak Kejanggalan
Gempur; Jangankan Mengusut Dugaan KKN Kadis PUPR, Kasus Dana Hibah KONI Pekanbaru Saja Tak Tersentuh
Pekanbaru - Hasil temuan BPK RI yang dilihat redaksi ada sejumlah permasalahan yang tertuang dalam hasil Pemeriksaan secara uji petik atas 56 Paket Pekerjaan Belanja Bahan - bahan bangunan dan kontruksi yang menunjukkan beberapa keganggalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.
"Ada temuan kejanggalan 56 Paket Pekerjaan Belanja Bahan - bahan bangunan dan kontruksi banyak menunjukkan permasalahan, selayaknya kejanggalan ini ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Ketua DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Riau, Hasanul Arifin, Senin (6/5/24).
Dari data Hasil Pemeriksaan yang berhasil dihimpun Gempur, pada Dinas PUPR Kota Pekanbaru diduga ada permainan oknum tertentu di Dinas yang dipimpin oleh Edward Riansyah tersebut.
"Kita temukan banyak kejanggalan, diantaranya Paket pengadaan yang belum didukung dengan HPS dan Dokumentasi HPS yang memadai.," kata Arif.
Tragis bukan lanjut Arif, "ketika dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket pekerjaan yang belum diumumkan dalam SIRUP sampai menjelang pemilihan penyedia ditemukan kejanggalan?".
Paket - paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung (PL). "PPK nya diduga tidak melakukan konsolidasi meskipun paket - paket pekerjaan tersebut sama dan sejenis konsolidasi pengadaan merupakan strategi untuk mendapatkan best value for money dalam Pengadaan".
"Tidak hanya itu, Dinas PUPR Pekanbaru juga tidak mencatat hasil pengadaan material, dimana terdapat perbedaan antara volume kontrak belanja bahan dengan volume hasil pemeliharaan jalan," kata Arif.
Selain itu jelas Arif, material yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.1, 176,180,729, dari rincian perhitunga. Kondisi tersebut tisak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah," jelas Arif.
Karena sarat akan Korupsi Kolusi dan Nepotisme LSM Gempur kata Arif, dalam waktu dekat akan melaporkan kejanggalan ini pada Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), pasalnya jelas Arif "APH di Riau sepertinya lemah kalau sudah menyentuh pejabat PUPR Kota Pekanbaru".
"Jangankan mengusut Kadis PUPR, sedangkan kasus dugaan mark up dan fiktif dalam penggunaan dana hibah dan Rincian belanja dana hibah KONI Pemko Pekanbaru yang sudah dilaporkan tak tersentuh," pungkas Arif.
Pihak redaksi sudah konfirmasi kepada Asisten Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, (Kasidik Pidsus Kejati Riau) Hilman Azazi, terkait perkembangan laporan dugaan korupsi anggaran hibah KONI Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran (TA) 2022 yang sudah dilaporkan para ketua cabang olahraga (Cabor) dimana mereka (Ketua Cabor) telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru hingga melaporkannya ke kejaksaan Tinggi Riau, namun sampai berita ini dirilis Hilman Azazi belum menjawab.
"Aneh bukan kasus Koni hanya orang biasa saja belum ada terdengar perkembangan, apalagi mengusut Kadis PUPR?," kata Arif.
Menanggapi kejanggalan dan permasalahan yang ditemukan BPK RI tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah. SE. MM, dikonfirmasi belum mau memberikan jawaban.**
Komentar Via Facebook :