Ada Kejari Dumai "Mendampingi" Tiga Proyek Strategis yang Dilaporkan Ke Kejati Riau

Dumai - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Satriya Alamsyah, mengaku pada media ini, tiga proyek di Kota Dumai telah didampingi Tim Pam Proyek Strategis (PPS) Daerah Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Kadis yang akrab dipanggil Rio ini menyebut, "selama proses PPS tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dan jika ada potensi pelanggaran baik administratif, perdata maupun pidana, Tim PPS kejaksaan selalu memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum".
Tiga proyek yang dijelaskan Kadis tersebut termasuk peningkatan Jalan Sudirman (kanan) Kecamatan Dumai Kota P1 (DTU), penangganan long segment (pemeliharaan rutin, berkala, peningkatan rekonstruksi) di Jalan Sudirman dan pembangunan drainase di Jalan Hasanuddin yang dikerjakan pada tahun 2023".
Bahkan kata Rio, PKP Provinsi juga sudah melakukan audit dan dikawal oleh BPKP dan bahkan oleh Inspektorat Kota Dumai dengan probity audit. "BPK pun telah turun mengaudit," demikian kata Rio, sebelumnya.
Terkait pernyataan Kadis PUPR ini, DPP-SPKN sebelumnya malah meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pengguna Anggaran (PA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat pemimpin Teknik Pekerjaan (PPTK) dalam tiga kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Dumai tahun 2023 yang sudah dilaporkan ke Kejati Riau.
Menaggapi laporan SPKN tersebut ketika ditanya Kadis PUPR Dumai, Satriya Alamsyah, "apakah pak Kadis ada dipanggil Kejaksaan". Dia menjawab, "tidak ada"," katanya pada media ini.
Dilansir dari beberapa media (Gemuruhnews, catatanriaucom, poskotanews dll) terpantau DPP-SPKN, membuat laporan Nomor : 133/Lap-DPP- SPKN/III/ 2024, tanggal 8 Maret 2024, kepada Kejati Riau.
Rumor beredar sejumlah dikalangan PNS Dumai, pejabat yang dilaporkan itu kabarnya sudah "kasak-kusuk" sebab ada beberpa orang yang infonya sudah diminta datang Kekejati Riau, kepastian pemanggilan ini sudah diklarifikasi kepada Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (21/5/24), beliau belum menjawab karena sedang cuti, namun dibeberapa media beliau membenarkan laporan ini..
Laporan tersebut, tentang dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kepala dinas PUPR Dumai, (saat proyek berlangsung) dalam berita yang dirilis DPP SPKN mereka meninta Kejati Riau "memeriksa RF bersama dua Pejabat Pembuat Kemitmen (PPK), Yakni, RSA dan YI" dalam pelaksanaan pekerjaan:
- Pembangunan Drainase Jalan Sultan Hasanuddin tahun 2023 dengan nilai proyek Rp. 4.939.600.000,00 yang dikerjakan CV. Toniko Konstruksindo.
- Peningkatan Jalan Jenderal Sudirman (Kanan) Kecamatan Dumai Kota P1 (DTU) Tahun 2023, dengan nilai anggaran dari nilai penawaran Rp. 15.358.569.840, 87, yang dikerjakan PT.Dian Restu Anugrah.
- Pekerjaan Penanganan long segment (Pemeliharaan Rutin, berkala peningkatan Rekonstruksi) Jalan Jenderal Sudirman (Kecamatan ,Desa) DAK (Penugasan) tahun 2023 dengan nilai penawaran Rp. 17.969.241.265 28 yang dikerjakan PT. Rajawali Sakti Prima.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, SH, MH, dikonfirmasi sampai berita ini dirilis belum membenarkan atau membantah kalau Kejari Dumai ada mengawasi kelapangan terhadap tiga proyek yang dilaporkan DPP SPKN ini.**
Komentar Via Facebook :