Usai Berhembus Info SP3 Kasus RSUD M Zein Pessel, Era Sukma Munaf Sambut Kajati Baru Sumbar
Sumbar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang baru Asnawi, usai dilantik Jumat lalu mendapat sambutan yang hangat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar, Era Sukma Munaf, yang merupakan merasa telah bebas (SP3) dari kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein, Kabun Bukit Taranak Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar,, yang saat ini tidak selesai.
Usai pelantikan beredar iklan Era Sukma Munaf di beberapa media online, “Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumatera Barat mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Asnawi, SH, MH sebagai kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Barat” demikian ucapan itu disampaikan tertanda, Era Sukma Munaf, ST, MM.
Pelantikan Asmawi, sendiri sebagai Kepala Kejati Sumbar, Jumat (12/5/23), oleh wakil Jaksa Agung, dalam kesempatan itu dia menyampaikan, “pejabat yang baru dilantik ini mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia”. Apa visi-misi itu?.
“Tentunya pejabat yang dilantik hari ini adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.” demikian kata Sunarta usai pelantikan yang digelar di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menanggapi ini warga Pesisir Selatan (Pessel) di Riau, Yudi (40Th) berharap pesan yang disampaikan Wakil Jaksa Agung ini agar dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumbar yang baru tersebut.
“Tolong pak kami percaya institusi Kejaksaan Sumbar, sesuai pesan Wakil Jaksa Agung kami minta buka kembali kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein, Kabun Bukit Taranak Painan, Nagari Painan Selatan, yang mana sebelumnya beredar kabar kalau kasus ini sudah SP3,” kata Yudi.
Selain itu Yudi mengingatkan jika kasus i ni dilanjutkan Kajati baru meminta Aspidsus Kejati Sumbar mengacu pada audit dan temuan BPKP, dalam kasus ini negara dirugikan hampir Rp. 32 miliar.
Selain Yudi sebelumnya Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pessel, Novermal Yuska, juga ikut mempertanyakan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein, Kebun Taranak Passel tersebut.
Seperti biasa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar, Era Sukma Munaf, yang disebut sebagai orang yang bertanggung jawab proyek miliaran mangkrak itu, dikonfirmasi Jum’at (16/6/23) tak berani menjawab.
Kasubid Kehumasan Kejagung, Andrie Wahyu Setiawan, S.H, dikonfirmasi dalam hal SP3 kasus gedung mangkrak di Pessel tersebut menjawab ini…? >> bersambung.**
Komentar Via Facebook :