Dewan Pertanyakan SP3 Kasus Gedung Mangkrak RSUD M Zein Pessel

Sumbar - Saat rapat dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pessel, Novermal Yuska, ikut mempertanyakan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein, Kebun Taranak Passel, yang saat ini tidak selesai.
“KIta saat rapat pandangan umum DPRD mengenai laporan keuangan Pemda yang menjawab bahwa RSUD kabun Taranak, telah mempertanyakan kelanjutan pembangunan RSUD M Zein itu, walau dijawab kasusnya SP3 kita belum melihat bukti SP3 dari Kejati Sumbar tersebut,” kata Novermal, Kamis (15/5/23).
Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam wawancara singkat melalui sambungan telepon WhatsApp, menyebut akan melakukan rapat membahas kasus proyek tersebut dan “akan mempertanyakan apa dasar penghentian penyidikan terhadap kasus yang menurut BPKP merugikan negara puluhan miliar rupiah itu”.
“Dikatakan Pemerintah dalam laporan keuangan menjawab bahwa RSUD kabun Taranak tidak ada masalah karena telah di SP3 kan oleh Kejati Sumbar dan pembangunannya akan dimulai dilanjutkan kembali pada tahun 2024i Ini akan kita bahas bersama di DPRD,” katanya.
Terpisah tokoh masyarakat Pessel mengatakan, “jika telah SP3 dari bulan Februari 2023 kenapa SP3 tersebut tidak disampaikan atau dikoordinasikan pada DPRD sehingga dapat mengetahui publik, ini ada apa?,” kata tokoh Pessel.
Yang menjadi pertanyaan publik kata Tokoh ini “kenapa SP3 itu disembunyikan. Semestinya jika benar menurut aturan perundangan, kenapa takut menyampaikan pada DPRD dan SP3 ini semestinya dipublikasikan dengan media sehingga masyarakat Pessel mengetahui jika bangunan tersebut tidak bermasalah,” katanya.
“Jika ada bukti baru yang menyatakan bangunan tersebut tidak bermasalah berarti diduga ada paksaan dan kesalahan pada saat pemeriksaan BPKP itu,” katanya.
Menurut sepengetahuan tokoh ini, “hasil pemeriksaan BPKP jelas-jelas menyatakan bangunan tersebut perlu penanganan khusus yang sulit dalam penanganannya karena menyangkut kelayakan tanah. Dimana pematangan tanah tidak sesuai standar atau kepadatan tanahnya belum standar,” katanya lagi.
“Bagaimana kalau mematangkan tanah yang berada di bawah bangunan RSUD itu. Itu sangat sulit dilakukan kembali sebab struktur tanah dalam bangunan yang telah berdiri. Ini menyebabkan kemiringan bangunan dengan kondisi kemiringan dari temuan BPKP melebihi sesuai SNI,” katanya.
“Temuan BPKP terjadi kemiringan dan keretakan dinding, secara struktur bisa jadi ada patahan pondasi bangunan yang disebabkan kondisi tanah,” katanya.
Semestinya Kejati Sumbar kata dia, “harus memperhatikan hasil pemeriksaan BPKP, dimana pemeriksaan telah dilakukan dan telah mengujinya secara teknis bangunan dan tanah termasuk proses tender, dimana pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim ahli konstruksi dan ahli tanah”.
“Kalau terjadi kesalahan pemeriksaan maka dapat dimintai pertanggungjawaban dari tim BPKP ini karena dalam melakukan pemeriksaan mereka telah mengunakan uang daerah semantara hasilnya ‘mengada ada’,” lanjutnya.
“Jika pemeriksaan dilakukan kembali oleh Kejati semestinya hasilnya harus transparan dan diumumkan secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik,” ulasnya.
Semantara didengar tokoh ini “hasil pemeriksaan Kejari tidak masalah dan juga kita sayangkan SP3 itu terindikasi ditutup-tutupi”.
“Sepertinya ada rasa ketakutan mempublikasikan pada publik, jadi wajar masyarakat meragukan dasar SP3 pada bangunan mangkrak ini. Wajar dong masyarakat menduga ada permainan dalam keputusan SP3 Kejaksaan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein, Painan, yang nilainya hampir Rp. 100 miliar di Bukit Taranak Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, terbengkalai.
Uang negara Rp 96 Miliar tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fisik, dan sisanya Rp 3 Miliar untuk melengkapi peralatan kesehatan (Alkes) RSUD M. Zein tahun pada 2016, kini harus menjadi bangunan mahal tanpa berfungsi.
Pembangunan gedung baru RSUD M Zein Painan tersebut dibiayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang dimulai pada tahun 2015. (Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah).
Dari jumlah itu, Rp 96 Miliar itu digunakan untuk pembuatan gedung, kabarnya sih progres kegiatan pembangunan sudah mencapai bobot 80 persen, dimana proyek ini dikerjakan oleh PT. Waskita Karya dan PT Sarana Multi Investasi (SMI) adalah sebagai penyandang dana proyek pinjaman dari daerah, sementara hasil audit BPKP tidak sesuai kenyataan dilapangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar, Era Sukma Munaf, yang disebut sebagai orang yang bertanggung jawab kala itu, dikonfirmasi Kamis (15/6/23) lagi-lagi dia tak menjawab.**
Komentar Via Facebook :