Terindikasi TP Pencucian Uang
Kekayaan Yohanes Sitorus Kata TPPU; Kami Mendesak KPK Melakukan Penelusuran

Pekanbaru - Informasi Direktur PT Sinar Siap Dian Perkasa (SSDP), Yohanes Sitorus alias Aling, yang diduga tidak menguasai lahan seluas 541 hektar dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang berada di Desa Buluh Cina Kabupaten Kampar, Riau, telah sampai ke tim Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setyo Budiyanto, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Muhammad Novan, SH.,MH, Wakajati Riau, Kepala BPK Perwakilan Prov Riau Fauqi Ahmad, dikabarkan telah membicarakan kasus ini (Web Pengaduan TPPU masyarakat).
“Kami juga mendesak KPK dan PPATK untuk melakukan penelusuran atas aset yang bersangkutan karena menurut kami ada indikasi Tindak Pidana Pencucian,” demikian jawab tim TPPU dalam web WBS.PPATK.
Sebelumnya Yohanes pernah ditetapkan sebagai tersangka menguasai lahan seluas 541 hektar dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Diberitakan sebelumnya, Yohanes dinyatakan tersangka dan sempat ditahan pihak Polda Riau sejak 1 Desember 2004. Johannes dijerat dengan Undang-undang nomor 41 pasal 50 ayat 3 (A) yakni mengerjakan, menggunakan, dan dan menduduki kawasan secara tidak sah dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sebelumnya dalam statusnya sebagai tersangka itu oleh BBKSDA, Yohanes Sitorus belum pernah menjalani masa penahanan dan di tangan Jaksa pun penahanan dilakukan oleh Kejari Kampar, dimana dia ditempatkan dilokasi di Kabupaten Kampar.
“Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan upaya untuk mengaburkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana. Pasal 3, 4 dan 5 UU PPTPU merincikan pelaku TPPU di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup,” demikian jawab PPATK.
Lanjut pesan dalam web TPPU tersebut menyebut, “warga dapat berkontribusi terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dengan memberikan informasi kepada PPATK tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kejahatan lainnya yang berkaitan dengan transaksi keuangan”.
Dikatakan, “setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”.
“Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” lanjutnya.
Kemudian disebutkan “setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”.
Yohanes Sitorus bisa dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU, yaitu memperoleh hasil tindak pidana atau Harta Kekayaan diperoleh dari tindak pidana di bidang perpajakan dan bidang kehutanan. Yohanes Sitorus sendiri dikonfirmasi beberapa kali tak pernah menjawab.**
Komentar Via Facebook :