KPK Eksekusi Mantan Bupati Kuansing Andi Putra ke Rutan Klas I Pekanbaru

Jakarta - Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana mantan Bupati Kuansing Andi Putra ke Rutan Klas I Pekanbaru, Hari ini Kamis (8/6/23).
Terpidana (Andi Putra) menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sejak tahap penyidikan.
“Selain itu ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, pada okeline.com Kamis (8/6/23).
Sebelumnya Bupati Kabupaten Kuantan Singingi non-aktif, Andi Putra kembali disidang di Pengadilan Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agendanya pemeriksaan Andi sebagai terdakwa suap perpanjangan izin hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari (AA).
Bupati Kuansing Andi Putra ditangkap KPK karena menerima janji dari PT AA Rp1 miliar lebih. Politikus Golkar itu terungkap baru menerima Rp500 juta.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan, Andi Putra bersikukuh jika uang Rp500 juta yang diberi oleh General Manager PT AA Sudarso itu bukan suap untuk penerbitan surat rekomendasi HGU PT AA.
"Itu uang pinjaman, tidak ada kaitannya dengan rekomendasi," tegas Andi yang mengikuti sidang secara virtual, Kamis siang, 23 Juni 2022.
Mendengar itu, Jaksa Penuntut KPK, Wahyu Dwi Oktafianto mempertanyakan aset yang dimiliki Andi. Saat itu, Andi menjawab hanya memiliki rumah, kebun sawit, dan tiga mobil.
"Satu mobil CRV. Dua mobil Hartop," jelasnya. Jaksa kemudian menyinggung aset mobil lainnya yakni Pajero Sport. "Itu sudah saya jual, Rp400 juta," jawab Andi.**
Komentar Via Facebook :