Kasus Proyek RSUD M. Zein Painan 'Senyap' Era Sukma Munaf Nyaman di PUPR Sumbar

Kasus Proyek RSUD M. Zein Painan

Pesisir Selatan - Sungguh pandai oknum ini menumpulkan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, bayangkan dengan dalih tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein, Painan, yang nilainya puluhan miliyar di Bukit Taranak Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, terbengkalai tanpa mendapat ganjaran hukum.

Coba bayangkan uang negara Rp 96 Miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik, dan sisanya Rp 3 Miliar untuk melengkapi peralatan kesehatan (Alkes) RSUD M.Zein tahun pada 2016 itu kini, harus menjadi bangunan mahal tanpa bisa dipakai sesuai fungsinya.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindak lanjuti kasus proyek mangrak di Painan ini, pertanyaannya apakah sebelum pembangunan dilaksanakan pemerintah tidak melakukan kajian dan penghitungan perizinan terhadap pembangunan ini. Atau ini sengaja dilakukan?,” kata warga Painan, Bang Edi.

Se­perti dike­tahui, pemba­ngunan gedung baru RSUD M Zein Painan tersebut dibiayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang dimulai pada tahun 2015. (Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah).

Pinjaman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan didasari Perda nomor 3 ta­hun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Dae­rah tahun 2014 ke PIP.

Dari jumlah itu, Rp 96 Miliar itu digunakan untuk pembuatan gedung, kabarnya sih progres kegiatan pembangunan sudah mencapai bobot 80 persen, dimana proyek ini dikerjakan PT Sarana Multi Investasi (SMI).

Sebelumnya pernah diberitakan sejumlah media, bahwa Kajati Sumbar sudah memerintahkan Tim Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk memeriksa kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk melengkapi bukti-bukti terkait dokumen.

Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Bahkan, pihak Kejati belum menetapkan tersangka mengenai kasus tersebut.

Bisik -bisik, dari bangunan mangrak ini terindikasikan banyak penyimpangan, dan merugikan Keuangan Negara Rp 32 Miliar lebih. (LSM DPD LIRA).

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar, Era Sukma Munaf, yang disebut sebagai orang yang bertanggung jawab kala itu, dikonfirmasi sampai berita ini dirilis JUmat (9/5/23) tak menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :