Audit BPKP Terkesan Diabaikan

Kasus Tersendat, Kejati Sumbar Jangan Gegabah Keluarkan SP3 Kasus RSUD M Zein Painan

Kasus Tersendat, Kejati Sumbar Jangan Gegabah Keluarkan SP3 Kasus RSUD M Zein Painan

Pesisir Selatan - Desakan deras terus mengalir dari masyarakat Pesisir Selatan (Passel) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) untuk segera mengusut kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein, Painan, yang saat ini tidak selesai.

Dari tokoh masyarakat Passel yang mengirimkan informasi pada redaksi, bahwa saat akan melakukan pembangunan Rumah sakit itu terjadi dugaan kecurangan dalam menetapkan harga tanah yang kabarnya ada “sulap-sulap” Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Menurut logika tanah kosong perbukitan seluas 3 hektar harga Rp. 700 jutaan itu janggal. Bayangkan kalau disinI lahan sawit kosong saja pada saat itu harganya hanya Rp. 25 juta per hektarnya, kalau kali 3 hektar tentu jumlahnya cuma Rp. 75 juta. Kenapa harga lahan kosong perbukitan bisa semahal itu,” kata tokoh Masyarakat Passel melaporkannya melalui pesan WhatsApp pada redaksi okeline.com pada Rabu (14/6/23).

Hal itu terjadi kata tokoh ini, “itu karena tata ruang kota  RT-RW diduga dirubah oleh oknum, sehingga tanah perbukitan tersebut menjadi lahan perumahan perkotaan di Painan, “tentu harganya melambung,” katanya.

Katanya, kalau dari NJOP tanah lahan perladangan tersebut nilainya disamakan dengan NJOP tanah di pinggir jalan  hitam di bawah atau jalan aspal Painan Timur menuju Perumnas Painan Timur tentu harganya melambung, “tentunya inilah dugaan kecurangan yang harus disidik Kejaksaan,” jelas tokoh masyarakat ini.

Bukan itu saja ungkap dia, saat pematangan lahan untuk bisa dibangun saja menghabiskan biaya sekitar Rp. 1,2 Miliar, ini kabarnya sesuai temuan audit BPKP,” katanya lagi.

“Jadi harga nilai tanah 3 hektar menjadi sekitaran harga Rp.700 juta dan ditambah pematangan lahan senilai Rp. 1,2 miliar maka total keseluruhan uang negara keluar Rp. 1,9 miliaran,” katanya.

“Intinya kami warga Painan berharap Kejati Sumbar jangan buru-buru mengatakan kasus ini SP3. Informasi SP3 diduga untuk mengaburkan masalah karena ada pihak oknum tertentu menyebut kasu ini dihentikan Kejaksaan, sehingga berakibat kebingungan publik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein, Painan, yang nilainya puluhan miliar di Bukit Taranak Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, terbengkalai.

Uang negara Rp 96 Miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik, dan sisanya Rp 3 Miliar untuk melengkapi peralatan kesehatan (Alkes) RSUD M.Zein tahun pada 2016 itu kini, harus menjadi bangunan mahal tanpa berfungsi.

Pemba­ngunan gedung baru RSUD M Zein Painan tersebut dibiayai lewat pinjaman daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang dimulai pada tahun 2015. (Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah).

Dari jumlah itu, Rp 96 Miliar itu digunakan untuk pembuatan gedung, kabarnya sih progres kegiatan pembangunan sudah mencapai bobot 80 persen, dimana proyek ini dikerjakan oleh PT. Waskita Karya dan PT Sarana Multi Investasi (SMI) adalah sebagai penyandang dana proyek dari dana pinjaman daerah, sementara hasil audit BPKP tidak sesuai kenyataan dilapangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar, Era Sukma Munaf, yang disebut sebagai orang yang bertanggung jawab kala itu, dikonfirmasi Rabu (14/6/23) lagi-lagi tak menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :