Menolak di Vaksin, Penerima Bisa Disangsi Perpres 14 Tahun 2021
Jakarta - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 9 Februari 2021, masyarakat yang terdata sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib ikut program vaksinasi.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021, demikian dilihat redaksi dalam Perpres Sabtu (13/2/21).
Adapun masyarakat terdata sebagai sasaran penerima vaksin dan memenuhi kriteria namun menolak ikut vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif.
Salah satu bunyi Pasal 13A ayat 2 dari salinan Perpres, "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19".
Kewajiban ini dikecualikan bagi masyarakat yang memang yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam Perpres, Pemerintah memandang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun tak mengikuti vaksinasi, akan menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona.
Selain dikenakan sanksi administratif, mereka yang menolak divaksin juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Sanksi tersebut akan diberikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Aturan ini dibuat karena pemerintah menilai warga yang menolak divaksin akan membuat pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 menjadi terhambat.
"Selain dikenakan sanksi (administratif)dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian bunyi Pasal 13B.
Sanksi administratif yang menolak divaksin sesuai Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 14 tahun 2021 :
- a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos)
- b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- c. denda
Komentar Via Facebook :