Waswas, Ganjar Pranowo Ancam Copot ASN Jateng Jika Terbukti Gabung Dengan Ormas Terlarang

Semarang - Kepada seluruh ASN yang dilantik di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (11/2/2021), Ganjar Pranowo mewanti-wanti tentang kesetiaannya pada idiologi pancasila dan larangan terafiliasi dengan organisasi terlarang. Jika ada yang nekat kata Ganjar, maka dirinya dengan tegas akan melakukan pencopotan. 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng yang dilantik semalam diwajibkan menandatangani pakta integritas setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
"Saya ingatkan kepada seluruh ASN khususnya yang hari ini dilantik, bahwa bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas. Tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silahkan angkat tangan sejak sekarang," kata Ganjar.
Ia menjelaskan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah jelas. Dan organisasi-organisasi apa yang terlarang oleh negara, juga sudah dijelaskan.
"Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI)," sebut Ganjar.
Ganjar menambahkan, bahwa dirinya tidak main-main dalam hal ini. Kalau masih ada orang yang coba-coba berafiliasi, itu berarti dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen. Sehingga kalau mau dicopot bisa dengan gampang.
Tak hanya soal idiologi, Gubernur Jateng dua periode ini juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Jateng tetap menjaga komitmen dan integritas. Jangan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Khusus soal korupsi dan gratifikasi, Ganjar mengatakan bahwa program penanggulangan itu sudah berlangsung cukup lama dan sekarang sudah berjalan baik.
"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Mesti tak copot," katanya dengan logat khas.
Diketahui, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.
Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1), beberapa organisasi terlarang itu diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).**
Komentar Via Facebook :