Masih Ingat Herman di Balikpapan Dibawa Oknum Tewas, Kini LPSK Kirim Tim Investigasi

Masih Ingat Herman di Balikpapan Dibawa Oknum Tewas, Kini LPSK Kirim Tim Investigasi

Jakarta - Masih ingat kasus seorang warga bernama Herman di Balikpapan, Kalimantan Timur, meninggal dunia satu hari setelah dijemput paksa dan dibawa ke Polres Kota Balikpapan pada Desember 2020 lalu.

Atas kasus ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim untuk melakukan investigasi, dalam penuturan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, LPSKmenyayangkan kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga kembali terulang.

Belakangan seperti diketahui LPSK menyoroti ada 2 kasus diduga penyiksaan yang terjadi akhir-akhir ini, misalnya kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.

"Kedua kasus turut mengundang perhatian LPSK. Untuk kasus warga Balikpapan, saat ini tim LPSK sedang terjun ke lapangan untuk melakukan investigasi," kata Edwin, Kamis (11/2/21).

Edwin mengaku heran terkait kasus penyiksaan yang masih terjadi. Sebab sudah ada peraturan terkait penyiksaan seperti UU Nomor 5 Tahun 1998, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

LPSK meminta aparat penegak hukum membangun mekanisme kontrol ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan. Edwin menilai memang ada tantangan dalam penangani kasus penyiksaan, baik secara kultural maupun struktural.

"Selain itu aparat tidak boleh memandang lumrah terkait penyiksaan warga dengan alasan apapun," ujar Edwin.

Lebih lanjut, LPSK berharap Polri membangun kontrol ketat guna mencegah terjadinya penyiksaan. Ia menyoroti metode untuk mendapatkan informasi masih berorientasi pada pengakuan, khususnya untuk kasus yang minim alat bukti.

Ia menambahkan, penyiksaan tidak dikenal dalam KUHP dan cenderung disamakan dengan kasus penganiayaan. Edwin menyarankan agar dibuat regulasi khusus terkait penyiksaan sebagai tindak pidana yang juga mengatur agar korban penyiksaan mendapatkan pemulihan, serta memaksimalkan ganti kerugian.

"Sebaiknya kita sudah harus mulai merumuskan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam rancangan KUHP," kata Edwin.**


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :