Wacana Jokowi Revisi UU ITE Didukung Anggota Komisi I DPR

Wacana Jokowi Revisi UU ITE Didukung  Anggota Komisi I DPR

Jakarta - Anggota Komisi I DPR yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menilai wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi)  membuka langkah merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat baik. 

“Ini justru sejalan dengan pandangan Fraksi PKS yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas,” kata Sukamta, Selasa (16/2/21).

Bahkan Sukamta menyebut PKS setuju UU tersebut dan memperkirakan revisi tersebut memakan waktu 1 hingga 2 tahun. "Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat," kata Sukamta.

Sukamta juga menyebutkan penerapan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa dirasakan di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. "Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di pengujung masa jabatan Presiden Jokowi. 

Jadi ulas Suikamta, “jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka".

Sukamta menjelaskan, pada awal pembahasannya dahulu sebelum menjadi UU no 11 tahun 2008 memiliki tujuan sangat mulia untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (via elektronik).

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transaksi ekonomi-bisnisnya.**


Dion Tri Septian

Komentar Via Facebook :