Sidang Praperadilan Terkait Penahanan Kasus Kerumunan Rizieq Senin, PN Jaksel Minta Pengawalan

Sidang Praperadilan Terkait Penahanan Kasus Kerumunan Rizieq Senin, PN Jaksel Minta Pengawalan

Jakarta - Untuk menguji status tersangka dan penahanan Rizieq terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet, Jakarta, rencananya sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 4 Januari 2021.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau adanya gangguan saat jalannya persidangan, dan selain potensi kerumunan dari massa simpatisan, Kepala Humas PN Jaksel, Suharno meminta kepolisian memberikan pengamanan ekstra saat sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab digelar. 

"Kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas. Jadi kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno, Minggu (3/12/21).

Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dijadwalkan berlangsung pada Senin pukul 09.00 WIB. PN Jaksel telah menunjuk Akhmad Sahyuti sebagai hakim tunggal.

"Iya jam 9 pagi besok, Hakim Pak Akhmad Sahyuti dengan Panitera Penggantinya Pak Agustinus Endri," kata Suharno menandasi.**


Jon Kenedi. S.Chan

Komentar Via Facebook :