Ancam Korban Karena Tidak Mau Mengulangi Nafsu Bejatnya , Buruh Tani di Rohil di Ciduk Polsek Pujud

Ancam Korban Karena Tidak Mau Mengulangi Nafsu Bejatnya , Buruh Tani di Rohil di Ciduk Polsek Pujud

Tersangka Cabul TM alias Iman saat di amankan Tim Polsek Polsek Pujud

Rokan Hilir  - TM (21)  alias Iman seorang buruh tani warga Sri Kayangan Desa Sri Kayangan KecamatanTanjung Medan Kabupten Rohil -  Riau , harus mem pertanggung jawabkan  perbuatannya di Jeruji besi tahanan  Polsek Pujud Polres Rohil karena diduga melakukan perbuatan pencabulan kepada seorang anak perempuan dibawah umur .

Perbuatan bejat tersangka, terungkap setelah orang tua korban melihat isi pesan di media Masenger handphone (HP) milik korban ,bahwa  tersangka TM alias Iman mengancam korban akan memviralkan perbuatan itu melalui media sosial jika korban tidak mau diajak melayani nafsu bejat tersangka kembali.

Tidak terima perbuatan tersangka terhadap putrinya yang masih berumur 16 tahun itu , Orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pujud .perbuatan cabul itu dilakukan tersangka kepada korban di kebun sawit didaerah Dusun 05 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara ,Kecamatan Tanjung Medan ,Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu.

Data yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil tersebut. " 
Ungkap AKP Juliandi SH.

 "  Dijelaskan pada Sabtu 25 Des 2020 sekira pukul 13.30 WIB, orang tua korban saat itu  curiga dengan prilaku anaknya, karena curiga orang tua korban mengambil dan melihat hp korban dan melihat dan  membaca ada pesan dalam mesenger dari tersangka untuk mengajak bertemu anaknya, namun  tetapi korban tidak mau kemudian terlapor mengancam akan memviralkan bahwasanya antara korban dan Terlapor telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. " Papar AKP Juliandi

Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB,  Orang  tua korban bersama keluarganya meminta pengakuan dari putinya yang masih dibawah umur , karena merasa takut dan korban mengakui bahwa perbuatan cabul itu sudah terjadi satu kali dengan tersangka ,   Apa Betul itu ? " dan korban menjawab " Iya pak" 

Kemudian orang tua korban meminta Hp milik anaknya itu lalu membuka pesan mesenger dari terlapor dan berkata " Ini apa ..!  " sambil menujukkan isi pesan mesenger TM alias Iman kepada korban yang isinya akan memviralkan kejadian cabul layaknya suami istri.

Mendengar pengakuan dari anaknya orang tua korban  tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap korban Kemudian pada hari minggu tanggal 27 Desember  2020 pelapor bersama-sama membawa korban kepolsek Pujud untuk melaporkan kejadian tersebut , " jelasnya.

AKP Juliandi SH.menjelaskan terkait perbuatan tersangka kita jerat dengan  "Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Pungkasnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :