Operasi Yustisi ,15 Orang Warga Rohil Tidak Pakai Masker di Kenakan Denda, 2 Orang Jalani Sidang
Ujung Tanjung - - Polres Rokan Hilir bersama jajaran TNI dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir menggelar Operasi yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang di gelar di jalan Lintas Riau - Sumut tepatnya di Depan Moko Polres Rohil , Senin ,21 Desember 2020 sekira Pukul 10.00.Wib.
Operasi Yustisi Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam pandemi Covid -19 ini digelar sesuai dengan Pergub Riau nomor 4 Tahun 2020 , tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol COVID-19.
Dalam operasi kali ini petugas menindak 17 orang warga yang melanggar protokol COVID-19 tidak memakai Masker saat di muka Umum.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kabag Ops Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH menjelaskan ," Hari ini kita ada menindak 15 orang pelanggar yang tidak memakai masker , 13 orang langsung bayar denda sebesar Rp.100.000, dan 2 orang pelanggar lainnya memilih mengikuti proses sidang , " Kata Kompol Antoni Lumbangaol.
Pantauan terhadap 2 orang warga yang ditindak ,sidang digelar di ruang SPKT Polres Rohil , Sidang Yustisi dipimpin oleh hakim Tunggal Erif Erlangga SH didampingi Panitera Pengganti Andrian Tumanggor SH dan penyidik selaku kuasa penuntut Umum Polres Rohil dihadiri oleh Ipda Kodam Firman Sidabutar SH MH sedangkan Kasat Pol PP Rohil Suryadi S.sos terlihat menjadi saksi penangkap dalam sidang .
Terhadap 2 orang warga yang disidangkan , Hakim dalam putusannya " Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran penerapan disiplin dan penegakan hukum sesuai Pergub Riau dengan menjatuhkan denda Rp 49.000 Ribu Rupiah ditambah biaya sidang Rp 1000 Rupiah , jika tidak dibayar terdakwa di penjara kurungan selama 1 hari . " Tegas Erif Erlangga SH dalam sidang .
Kasat Pol PP Rohil Suryadi Sos terkait hal ini saat dimintai tanggapannya mengatakan, Sesuai Pergub Riau nomor 4 tahun 2020 , kita berharap, operasi yustisi ini bisa semakin membuat masyarakat disiplin menjalankan protokol COVID-19. Operasi yustisi ini diharapkan juga sebagai efek Jera bagi masyarakat untuk ikut memutus penyebaran virus Corona. " Ujarnya .
"Tujuan lain adalah dalam rangka lebih meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan bahaya COVID-19., Saya selaku Kepala Satpol PP Rohil menghimbau seluruh warga Rohil agar jangan melakukan kegiatan kerumunan dan selalu menjaga kesehatan , " harapnya .
Dijelaskannya Operasi yustisi ini adalah penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan. Untuk itu saya berharap agar seluruh masyarakat Rokan Hilir setiap saat tetap melakukan prokol kesehatan dan menjada kebersihan ." Ungkapnya .
Komentar Via Facebook :