Tersangka Korupsi PMBRW Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra di Tahan

Pekanbaru - Penyidik Kejari Pekanbaru telah memeriksa Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra, Selasa (15/12/20). Abdi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah diperiksa kurang lebih delapan jam, sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Usai diperiksa di lantai dua, Abdi dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.
Di hadapan awak media, Abdi tidak berkomentar banyak, "Nanti aja ya comment-nya, sekarang no comment dulu ya, makasih, makasih," katanya sambil berlalu dengan menggunakan rompi dan tangan terborgol.
Mantan Camat Tenayan Raya ini tersandung kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 senilai Rp1 miliar lebih. Itu berdasarkan gelar perkara dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Baca Juga : Ingin Raih Keberkahan Harta 100%, Ini Caranya!
Sementara itu menurut Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, ini pemeriksaan yang kedua kali. Karena saat pemeriksaan pertama tersangka tidak membawa penasihat hukum. Dan pemeriksaan yang kedua ini tersangka membawa penasihat hukum.
"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait BAP lanjutan. Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melakukan penahanan. Sehingga akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," jelas Yunius Zega Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.
Alasan penahanan, Kasi Pidsus mengatakan, takut jika tersangka akan melarikan barang bukti. Dari situlah, dilakukan penahanan. Setelah ini, masih akan ada pemeriksaan terhadap tersangka. Ini untuk melengkapi berkas perkara, sebelum akhirnya dapat dilimpahkan ke penuntut umum, atau tahap I (satu).
Di waktu yang sama, Kasi Intel Kejari Pekanbaru Lasargi Marel mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan tetap dilakukan protokol kesehatan. Tersangka juga telah dilakukan rapid test. "Kita mempunyai dokter yang dipekerjakan di Kejari. Hasilnya non-reaktif," ujarnya.
Adapun modus perbuatan tersangka yakni melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Terhadap dana itu, dikelola oleh tersangka untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakan.
"Kegiatan itu hanya terealisasi setengah. Tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai," ujar Zega.
Baca Juga : Jenis Jenis Zakat Mal, Berikut Penjelasannya
Atas perbuatannya, Abdi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega juga menyebutkan, pihaknya melakukan pengembangan untuk memastikan adanya kerlibatan pelaku lainnya. "Kita masih melakukan pengembangan,kita lihat ke depannya seperti apa hasilnya," ungkap Yunius Zega.
Abdimas Syahfitra diduga sebagai aktor utama dalam perkara rasuah kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, menurut Yunius Zega.
"Namun untuk saat ini, penyidik berkesimpulan sebenarnya yang mengambil tindakan yang paling besar adalah AS. Kalau ada penambahan (tersangka) itu hanya yang membantu dia," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Dumai. **
Komentar Via Facebook :