7,5 Kubik Kayu Olahan Tak Bertuan, Diamankan Polsek Sinaboi

7,5 Kubik Kayu Olahan Tak Bertuan, Diamankan Polsek Sinaboi

Barang bukti kayu olahan papan dan Broti saat diamankan Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir

Rokan Hilir  -- Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil  mengamankan 7,5 kubik kayu olahan berupa papan ukuran panjang yang diduga hasil kejahatan kehutanan berhasil diamankan dari dalam sebuah parit bekoan PT Diamond Timber tepatnya di wilayah perbatasan Kepenghuluan Raja Bejamu dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Pada hari Sabtu,19 Desember 2020 .

Sayangnya, saat barang bukti  di temukan  tidak diketahui siapa pemilik maupun pekerja dari praktek ilegal loging tersebut. Petugas menduga, pelaku pembalakan itu perorangan, bukan dari perusahaan.

Informasi yang diterima dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menyakinkan bahwa kayu olahan berukuran panjang 5 meter lebih sebanyak  7,5 Kubik yang diamankan oleh Polsek Sinaboi pada minggu yang lalu itu merupakan aksi dari pelaku pembalakan perorangan.

" Untuk sementara ini pihak  Polsek Sinaboi masih mendalami siapa pelaku dugaan pembalakan liar yang terjadi wilayah Hak Pengelolaan Hutan( HPH ) terbatas PT Diamond Timber" jelasnya Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir

Tindak lanjut pengungkapan ini berawal dari laporan warga kecamatan Sinaboi, tepatnya pada hari Sabtu (19/12) pagi ada ditemukan kayu panjang olahan saat diparit bekoan  perbatasan Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi dengan Kecamatan Bangko.

Menindaklnjuti informasi warga tersebut, Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto SH beserta dua orang anggotanya melakukan pengecekan yang dimaksud, ternyata hasilnya ditemukan +- 7,5 Kubik Kayu panjang olahan didalam parit. Akhirnya temuan kayu olahan yang ditemukan itu digaris line menjelang akan dibawa ke Mapolsek Sinaboi.

Masih dikatakan Kasubbag Humas, terkait tindak lanjut pengangkutan kayu olahan , berhubung kondisi cuaca hujan pada waktu itu, pengecekan kembali di lakukan pada hari Senin ( 21/12) oleh Kapolsek Sinaboi dan anggotanya yang di Back Up Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk mengamankan barang Bukti kayu olahan tersebut, dan kini barang temuan kayu olahan tersebut sudah diamankan di  Polsek Sinaboi. " ungkap AKP Juliandi .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :