Gisel dan Nobu Sebut Rekam Aktivitas Seks Untuk Koleksi Pribadi

Jakarta - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video seks yang beredar luas di medsos.
Dihadapan penyidik Polda Metro Jaya, keduanya mengaku sebagai pemeran video tersebut.
"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada media di ruang press conference Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2020).
Setelah pengakuan itu, publik bertanya mengenai motif Gisel dan Nobu melakukan serta merekam aktivitas seks tersebut. Padahal diketahui, saat peristiwa itu Gisel masih terikat perkawinan dengan Gading Marten.
Kepada polisi, mereka mengaku rekaman itu dibuat hanya untuk dokumentasi pribadi.
"Setiap orang kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi, kan nggak mungkin dia bilang, 'untuk saya jual'," ujar Yusri Yunus sambil tersenyum.
Polisi Sebut Gisel Akui Video Seks adalah miliknya. Meski dibuat untuk kepentingan pribadi, perbuatan Gisel dan Nobu melanggar hukum. Pasalnya, video tersebut sudah tersiar dan menjadi konsumsi publik.
Soal penyebab video tersebar, polisi berjanji akan mendalami usai pemeriksaan lanjutan. Diketahui, polisi akan kembali memanggil Gisel dan Nobu terkait status hukum mereka.
Menurut Yusri, selain pengakuan Gisel dan MYD, polisi mengantongi bukti-bukti lain sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Di antaranya keterangan ahli IT dan hasil forensik.
"Termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT," paparnya.
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 4 Undang-undang tersebut berbunyi :
(1). Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan fornografi yang eksplisit memuat :
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Fornogafi anak.
(2). Setiap orang dilarang menyediakan jasa fornografi yang :
- Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; - Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
- Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
- Memamerkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.**
Komentar Via Facebook :