Hasbullah: Ganti Metode Pilkada Tak Cukup, Partai Politik Harus Direformasi

Hasbullah: Ganti Metode Pilkada Tak Cukup, Partai Politik Harus Direformasi

Hasbullah dalam Diskusi Publik “Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah” yang digelar Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI Sulsel di Makassar, Jumat (4/9/2026)

MAKASSAR — Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah mengingatkan bahwa mengganti metode pemilihan kepala daerah tidak otomatis menyelesaikan persoalan korupsi politik.

Menurutnya, akar persoalan justru berada pada mahalnya biaya kontestasi, sistem pendanaan kandidat, serta problem internal partai politik yang belum sepenuhnya dibenahi.

“Apapun metode pemilihannya, selama Parpol tidak direformasi dan pendanaan kandidat masih bergantung pada ‘kantong pribadi’ dan ‘bantuan pebisnis’, korupsi politik berpotensi terus berulang,” demikian salah satu pokok pikiran yang disampaikan Hasbullah dalam materi presentasinya.

Pandangan itu disampaikan Hasbullah dalam Diskusi Publik “Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah” yang digelar Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI Sulsel di Makassar, Jumat (4/9/2026) malam hingga Sabtu (5/9/2026) dini hari.

Hasbullah menjadi salah satu dari empat pemantik dalam forum yang mempertemukan aktivis, kader HMI, tokoh KAHMI, akademisi, penyelenggara pemilu, politisi, dan masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Biaya Politik Jadi Persoalan Mendasar

Dalam presentasinya, Hasbullah memulai pembahasan dari persoalan desentralisasi politik.

Ia mencatat kepala daerah memang telah dipilih secara langsung oleh masyarakat. Namun, biaya politik dalam pilkada yang semakin mahal dinilai melahirkan persoalan lanjutan berupa korupsi politik, oligarki ekonomi lokal, dan dinasti politik.

Kondisi tersebut bahkan memunculkan wacana untuk mengoreksi kembali keberlanjutan pilkada langsung. Hasbullah kemudian membawa peserta pada persoalan yang lebih dalam: dari mana biaya kontestasi politik itu diperoleh.

Mengutip buku Harga Kekuasaan: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia karya Ward Berenschot dkk. (2026), materi presentasi menyebut rata-rata biaya yang dikeluarkan kandidat umum mencapai Rp20,1 miliar, sementara kandidat pemenang mencapai Rp27,4 miliar.

Namun, angka tersebut belum memasukkan biaya pencalonan yang dikategorikan sebagai hidden cost. Rata-rata biaya tersebut disebut mencapai Rp6,9 miliar untuk kandidat umum dan Rp7,9 miliar bagi kandidat pemenang.

Jika kedua komponen digabungkan, total pengeluaran rata-rata kandidat mencapai Rp27,9 miliar, sedangkan kandidat pemenang mencapai Rp36,8 miliar.

Besarnya biaya itu, menurut materi Hasbullah, menciptakan jebakan pendanaan politik.

Mengacu pada riset Ward dkk., kandidat hampir tidak dapat menghindari praktik politik uang karena dapat dianggap tidak serius oleh pemilih. Pada saat yang sama, partai politik membutuhkan biaya, sementara masyarakat juga memiliki ekspektasi terhadap pemberian dari kandidat.

Dalam situasi tersebut, kandidat pada akhirnya menghadapi pilihan antara menguras kantong pribadi atau mendapatkan bantuan dari pelaku bisnis.

Keduanya memiliki konsekuensi politik. Pembiayaan dari pebisnis berpotensi menciptakan utang budi politik kepada kelompok kepentingan, sementara penggunaan dana pribadi dapat mendorong upaya mengembalikan modal ketika kandidat telah berkuasa.

Ganti Sistem Pemilihan Bukan Obat Tunggal

Hasbullah kemudian memaparkan sejumlah alternatif untuk mengatasi persoalan tersebut.

Salah satunya adalah mengubah cara kepala daerah dipilih. Dalam materi presentasinya, ia menunjukkan beberapa model, mulai dari kepala daerah dipilih Presiden, dipilih DPRD provinsi, dipilih DPRD terpadu, hingga kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dengan wakil kepala daerah dipilih oleh kepala daerah terpilih.

Namun, seluruh pilihan tersebut memiliki konsekuensi.

Upaya mengubah mekanisme pemilihan memang dapat dirancang untuk memutus mata rantai politik uang, tetapi sekaligus berisiko mengurangi partisipasi langsung masyarakat dalam demokrasi lokal.

Hasbullah juga mengangkat apa yang disebut sebagai opsi “jalan tengah”, yakni sistem parlementer terpadu.

Dalam model tersebut, pemilihan legislatif dan kepala daerah dilakukan secara serentak, sementara pemilih mencoblos partai politik, bukan kandidat individu. Partai dengan perolehan suara agregat terbanyak memperoleh posisi kepala daerah, sedangkan peraih suara terbanyak kedua memperoleh posisi wakil kepala daerah.

Tetapi sekali lagi, menurut kerangka pemikiran yang disampaikan Hasbullah, perubahan mekanisme pemilihan tidak akan cukup jika persoalan mendasar dalam tubuh partai politik dan pembiayaan politik dibiarkan.

Pendanaan Politik Perlu Dibenahi

Karena itu, salah satu gagasan yang dibahas Hasbullah adalah menggeser sumber kekuatan finansial dalam politik. Ia memaparkan konsep democracy voucher yang diperkenalkan secara akademik oleh Julia Cagé melalui karya The Price of Democracy (2020).

Dalam model tersebut, negara mengalokasikan sejumlah dana secara merata kepada warga dalam bentuk voucher. Masyarakat kemudian menentukan kandidat mana yang akan menerima voucher tersebut.

Materi Hasbullah mencatat konsep itu telah diterapkan sejak 2017 untuk pemilihan tingkat kota di Seattle, Washington, Amerika Serikat.

Alternatif lain yang lebih konvensional adalah meningkatkan bantuan keuangan kepada partai politik.

Dalam presentasi tersebut disebutkan nilai bantuan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, yakni Rp1.000 per suara untuk partai politik tingkat pusat, Rp1.200 per suara untuk tingkat provinsi, dan Rp1.500 per suara untuk tingkat kabupaten/kota.

Materi itu juga menyinggung wacana peningkatan bantuan keuangan partai politik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara, sekaligus mendorong transparansi penggunaan dana melalui mekanisme audit sosial.

Gagasannya, KPU bersama Bawaslu dapat memfasilitasi forum terbuka tahunan bagi partai politik untuk mempresentasikan penggunaan dana mereka kepada publik. Laporan tersebut kemudian dipublikasikan melalui laman KPU.

Namun, peningkatan bantuan keuangan partai juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah citra DPR dan partai politik yang semakin negatif di mata publik.

Anak Muda Peduli Isu, Tetapi Menjauh dari Partai

Persoalan partai politik, menurut Hasbullah, juga terlihat dari semakin jauhnya generasi muda dari struktur politik formal.

Dalam materi yang mengutip National Benchmark Survey Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas yang dirilis 21 Agustus 2025, generasi muda disebut semakin tertarik mengikuti isu lingkungan, hak asasi manusia, gender, dan korupsi.

Namun, ketertarikan terhadap isu publik tersebut tidak otomatis diikuti keterlibatan dalam partai politik.

Materi tersebut juga merujuk survei The Indonesian Institute pada 2022 mengenai persepsi anak muda terhadap Pemilu dan Pilkada 2024.

Hasbullah kemudian memetakan sejumlah problem utama partai politik, antara lain ketiadaan standar etik yang tegas dan konsisten, ketidakjelasan pedoman kaderisasi dan standar rekrutmen politik, sentralisasi kekuasaan yang semakin menguat, krisis pendanaan, serta pragmatisme dan kerentanan terhadap faksionalisasi.

Problem tersebut menjadi penting karena partai politik berada di hulu proses demokrasi elektoral.

Ketika rekrutmen politik, kaderisasi, pendanaan, dan standar etik tidak berjalan baik, persoalan tersebut pada akhirnya berpotensi terbawa ke dalam kontestasi pemilu dan pemerintahan yang dihasilkan.

Reformasi Partai Menjadi Kunci

Hasbullah juga menunjukkan bahwa regulasi partai politik setelah Reformasi justru membuat persyaratan pembentukan partai semakin berat.

Dalam presentasinya, ia mencatat UU Partai Politik telah beberapa kali direvisi sejak 1998, yakni UU Nomor 2 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 2002, UU Nomor 2 Tahun 2008, dan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Syarat pembentukan partai berkembang dari pola 50:50 pada UU 2/1999, kemudian menjadi 50:50:25 melalui UU 31/2002, meningkat menjadi 60:50:25 melalui UU 2/2008, hingga mencapai 100:75:50 dalam UU 2/2011—masing-masing menggambarkan persyaratan kepengurusan dan kantor tetap pada jenjang wilayah yang semakin luas.

Hasbullah mengaitkan semakin luasnya wilayah yang harus dibangun partai dengan meningkatnya kebutuhan modal finansial untuk membentuk dan mempertahankan organisasi politik.

Di titik inilah persoalan demokrasi elektoral bertemu dengan persoalan pendanaan politik.

Pilkada yang mahal, kebutuhan pendanaan partai, ketergantungan kandidat pada modal pribadi atau pebisnis, dan lemahnya reformasi internal partai membentuk satu mata rantai yang menurut Hasbullah perlu diputus.

Demokrasi Lokal Tak Cukup Hanya dengan Ganti Aturan

Paparan Hasbullah pada akhirnya membawa diskusi pada pertanyaan yang lebih besar mengenai masa depan demokrasi lokal.

Otonomi daerah bukan hanya persoalan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Di dalamnya juga terdapat persoalan mengenai bagaimana masyarakat memilih pemimpin, bagaimana partai merekrut kandidat, dari mana biaya politik diperoleh, dan bagaimana pemimpin yang terpilih mempertanggungjawabkan kekuasaannya.

Dalam materi awal presentasinya, Hasbullah mendefinisikan otonomi daerah sebagai kemampuan daerah untuk mengambil keputusan sendiri, memperoleh sumber daya untuk menjalankannya, mengelola organisasi, serta mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.

Ia kemudian mengajukan pertanyaan: di tengah ruang fiskal daerah yang semakin sempit dan pilkada yang semakin mahal, seberapa besar kemampuan pemerintah daerah beserta warganya menentukan apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat?

Pertanyaan itu membuat pembahasan tentang pilkada kembali terhubung dengan tema besar diskusi KAHMI Sulsel. Sebab, kualitas otonomi daerah pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak kewenangan diberikan kepada daerah, tetapi juga oleh kualitas demokrasi yang menghasilkan pemimpin daerah tersebut.

Karena itu, bagi Hasbullah, perdebatan mengenai masa depan pilkada tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah kepala daerah harus dipilih langsung atau melalui mekanisme lain.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun partai politik yang sehat, pendanaan politik yang transparan, rekrutmen yang berkualitas, serta sistem demokrasi yang tidak menjadikan biaya kekuasaan sebagai pintu masuk korupsi.

Dengan kata lain, mengubah cara memilih kepala daerah mungkin mengubah prosedur. Tetapi tanpa reformasi partai politik dan pembenahan pendanaan politik, problem korupsi politik berpotensi hanya berganti bentuk. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :