Pemecatan HM Siddiq BM Dinilai Janggal, NasDem Disebut Tak Tempuh Mekanisme Teguran

Pemecatan HM Siddiq BM Dinilai Janggal, NasDem Disebut Tak Tempuh Mekanisme Teguran

Sidang perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan surat dan saksi.

LUWU TIMUR — Dasar pemecatan HM Siddiq BM dari Partai NasDem mulai dipertanyakan setelah fakta persidangan mengungkap tidak pernah ada teguran administratif sebelum sanksi pemberhentian dijatuhkan.

Fakta tersebut mencuat dalam sidang perkara perdata khusus di Pengadilan Negeri Malili, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pemeriksaan surat dan saksi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Pascalis Jiwandono bersama hakim anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat yang terdiri atas DPP, DPW, dan DPD Partai NasDem menghadirkan dua pengurus aktif DPD NasDem Luwu Timur sebagai saksi, yakni Mudatsir dan Suwanda.

Namun sejumlah keterangan yang muncul justru membuka dugaan adanya persoalan prosedural dalam proses pemecatan HM Siddiq BM dan usulan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Luwu Timur.

Salah satu fakta penting terungkap melalui rekaman rapat klarifikasi via Zoom yang diperdengarkan di persidangan.

Dalam rekaman itu, Sekretaris DPD NasDem Luwu Timur, Saharuddin, mengakui tidak pernah memberikan teguran administratif kepada HM Siddiq BM sebelum keputusan pemecatan dilakukan.

“Kalau persoalan surat administrasi memang nda pernah ada teguran,” ujar Saharuddin dalam rekaman tersebut.

Keterangan itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan mekanisme pemberian sanksi organisasi yang lazimnya didahului proses pembinaan atau teguran.

Saksi Suwanda bahkan mengaku tidak mengetahui apakah proses pemecatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan AD/ART partai.

“Persoalan sesuai AD/ART saya tidak tahu,” katanya di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Suwanda juga mengakui dirinya tidak mengikuti secara penuh forum klarifikasi yang digelar DPP NasDem pada April 2025 lalu.

“Dari awal saya tidak terlibat, hanya melihat saja. Apa yang terjadi saya tidak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Mudatsir, mengaku tidak pernah menyaksikan secara langsung HM Siddiq BM mengarahkan dukungan kepada pasangan calon selain yang diusung Partai NasDem pada Pilkada Luwu Timur.

Ia hanya menyebut video HM Siddiq BM yang sempat viral dianggap berdampak terhadap soliditas internal partai dan tim pemenangan.

“Kalau untuk mengatakan bahwa condong, saya tidak bisa memastikan,” kata Mudatsir.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa wilayah basis politik HM Siddiq BM di Kecamatan Malili dan Wasuponda justru dimenangkan pasangan calon yang diusung Partai NasDem.

Mudatsir menyebut kekalahan hanya terjadi di beberapa TPS tertentu yang dianggap sebagai basis pribadi HM Siddiq BM.

Kuasa hukum HM Siddiq BM, Agus Melas, menilai fakta-fakta persidangan menunjukkan lemahnya dasar pemecatan terhadap kliennya.

Menurutnya, absennya teguran administratif maupun proses pembinaan sebelum sanksi dijatuhkan memperlihatkan adanya persoalan serius dalam prosedur internal partai.

“Dari keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, sanksi pemecatan hingga usulan PAW sebagai anggota DPRD Luwu Timur yang dijatuhkan kepada HM Siddiq BM sangat tidak pantas,” tegas Agus Melas.

Ia berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Malili dapat membuka seluruh fakta secara objektif sekaligus memberikan keadilan bagi kliennya. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :