Kantongi Berkas Lengkap di 18 Daerah, Partai Gerakan Rakyat Sulsel Maju ke Tahap Legalitas

Kantongi Berkas Lengkap di 18 Daerah, Partai Gerakan Rakyat Sulsel Maju ke Tahap Legalitas

Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda secara simbolis menyerahkan berkas administrasi partai kepada Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Kamis (30/4/2026).

MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Sulawesi Selatan melangkah ke tahap legalitas dengan mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulsel, Kamis (30/4/2026).

Langkah ini ditempuh setelah PGR Sulsel mengantongi kelengkapan berkas administratif dari 18 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kabupaten/kota serta 118 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kecamatan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Pengajuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, bersama jajaran pengurus wilayah. Turut hadir Sekretaris Muhammad Zynur, Wakil Sekretaris Samila Achmad Rejo dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy. Hadir pula Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel, Muh Alief, sebagai representasi organisasi sayap partai.

Rombongan DPW PGR Sulsel diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Demson dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli.

Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebut capaian kelengkapan berkas di 18 daerah menjadi indikator kesiapan organisasi dalam memasuki tahapan legalitas formal sebagai partai politik.

“Setelah melalui proses konsolidasi yang cukup panjang, hari ini kami resmi menyerahkan berkas administrasi sebagai syarat mendapatkan SKT sekaligus bagian dari tahapan pendaftaran badan hukum partai politik di tingkat pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan mencakup surat keputusan kepengurusan di seluruh tingkatan, dokumen pernyataan dan fotokopi KTP pengurus, hingga surat keterangan domisili kantor sekretariat di tingkat DPC, DPD, dan DPW.

Selain itu, PGR Sulsel juga melampirkan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di masing-masing kabupaten/kota serta tingkat provinsi sebagai bagian dari kelengkapan administratif.

Menurut Asri, secara regulatif PGR Sulsel telah memenuhi ketentuan minimal pembentukan partai politik, yakni keterpenuhan kepengurusan di lebih dari 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan.

“Di Sulsel, kami telah menyerahkan berkas dari 18 DPD kabupaten/kota dan 118 DPC kecamatan untuk diverifikasi oleh Kanwil Kemenkum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang diajukan sebelum menerbitkan SKT.

“Sudah menjadi tugas kami untuk menerima dan memverifikasi berkas partai politik yang akan mendaftarkan badan hukum. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda penerbitan Surat Keterangan Terdaftar,” ujarnya.

Tahap verifikasi ini menjadi penentu sebelum PGR Sulsel melanjutkan proses pendaftaran badan hukum partai politik ke Kementerian Hukum RI di tingkat pusat, sebagai syarat memperoleh pengakuan resmi sebagai partai politik. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :