Wabup Kampar Rangkap Jabatan Sebagai Ketua PGRI dan Ketua Partai, Advokat Tony : Itu Jelas Melanggar AD/ART!!

Wabup Kampar Rangkap Jabatan Sebagai Ketua PGRI dan Ketua Partai, Advokat Tony : Itu Jelas Melanggar AD/ART!!

Advokat Tony Chaniago, SH

Kampar - Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Kampar, Wakil Bupati Kampar, Misharti saat ini menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Kampar. 

Hal ini membuat sejumlah pihak menilai posisi ganda tersebut bertentangan dengan aturan internal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Salah satunya sorotan dari Advokat Tony Chaniago SH. Dia menjelaskan bahwa ‎larangan rangkap jabatan dalam PGRI sudah diatur dalam Bab IV Pasal 34 Ayat 1 huruf c AD/ART PGRI.

"Pasal ini menyebut bahwa PGRI adalah organisasi non partisan dan tidak terafiliasi ke partai politik. Aturan ini dibuat untuk menjaga profesionalisme dan mencegah potensi konflik kepentingan. Dan Pasal 21 ART PGRI juga mempertegas bahwa pengurus dilarang memegang jabatan struktural lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan," tegas Tony Chaniago, Sabtu (29/11/25).

"Hal itu diperkuat di ART PGRI Bab VIII pasal 37 ayat 1 huruf g yang menyebut syarat menjadi pengurus PGRI tidak boleh terafiliasi partai politik. AD/ART PGRI sudah sangat jelas melarang pengurusnya merangkap jabatan politik. Jadi kalau seorang Ketua PGRI sekaligus menjabat Ketua Partai, itu pelanggaran terang benderang. Tidak ada ruang tafsir lain,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa aturan organisasi tidak bisa diabaikan hanya karena seseorang menduduki jabatan politik atau pemerintahan.

"PGRI adalah organisasi profesi yang seharusnya netral dan menyuarakan kepentingan pendidikan. Jika dipimpin oleh pengurus partai, dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan. Demi menjaga marwah organisasi, PGRI Provinsi maupun PGRI Pusat seharusnya mengambil tindakan," jelas Tony.

Desakan klarifikasi ‎Tony juga meminta agar Misharti memberikan klarifikasi terbuka kepada publik untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat. 

‎"Sebagai pejabat publik, apalagi Wakil Bupati, harusnya beliau memberi contoh ketaatan terhadap aturan. Jika AD/ART sudah melarang, maka sebaiknya memilih satu jabatan dan mengundurkan diri dari yang lain," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PGRI Kampar maupun Misharti belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.**

 


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :