Gugatan Sugianto ke MK Dinilai Lemah, Kami Bela Siak Ajukan Amicus Curiae

Gugatan Sugianto ke MK Dinilai Lemah, Kami Bela Siak Ajukan Amicus Curiae

Pekanbaru - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (Kami Bela Siak) mengajukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu (23/4/2025). Pengajuan ini bertujuan agar hakim MK dapat menolak gugatan calon Wakil Bupati Siak Sugianto terkait PSU yang digelar pada 22 Maret 2025 lalu. 

Koordinator Koalisi Afni-Syamalsurizal, Joni Setiawan Mundung menjelaskan, pengajuan Amicus Curiae ini bertujuan untuk memberikan masukan hukum agar MK memutuskan sengketa Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pasca PSU 2025 dengan adil, cepat, dan transparan. 

"Koalisi juga mendesak agar keputusan MK tidak mengarah pada keputusan yang semakin memperburuk ketidakpastian politik yang sudah terjadi di Kabupaten Siak," Joni Setiawan Mundung.

Dia mengungkapkan, gugatan yang diajukan oleh Sugianto tidak didukung oleh Irving selaku Calon Bupati Siak. "Gugatan ini sangat lemah karena dia mendaftarkan secara perorangan dan dalam undang-undang MK (pengajuan gugatan) haruslah berpasangan," kata dia. 

"Gugatan yang diajukan oleh Sugianto, SH sebagai calon Wakil Bupati 01, tanpa pasangannya (Calon Bupati 01, Irfing Kahar Arifin), tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016. Irving Kahar Arifin, calon Bupati 01, melalui pernyataan resmi pada 8 April 2025, juga menguatkan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam permohonan sengketa ini. Hal ini memperkuat bahwa permohonan tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh kedua pasangan calon secara lengkap," bebernya. 

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Bela Siak, Riko Kurniawan menambahkan, berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025, Paslon 01 (Irving – Sugianto) memperoleh 37.854 suara, sementara Paslon 02 (Afni – Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri – Husni) memperoleh 82.586 dan 82.292 suara. Selisih suara yang sangat besar, mencapai 44.732 suara, menambah kompleksitas sengketa ini.

"Selisih suara sebesar 44.732 suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 jauh melampaui ambang batas yang ditentukan, sehingga gugatan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses oleh MK," ujarnya. 

"Kami Bela Siak berharap MK dapat mempertimbangkan dengan seksama pengajuan Amicus Curiae ini dalam rangka menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak dengan cara yang seadil-adilnya. Koalisi juga berharap keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi perkembangan demokrasi dan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih baik di Indonesia," tandasnya.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :