Gugatan Pilkada Kampar

PHPKADA Teregistrasi, 21 Pengacara Dampingi Paslon Yuwin Gugat Pilkada Kampar di MK

PHPKADA Teregistrasi, 21 Pengacara Dampingi Paslon Yuwin Gugat Pilkada Kampar di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Kampar - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan teregistrasi. 

Permohonan ini diajukan pasangan calon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra. Dan untuk proses di MK nanti, pasangan calon ini didampingi oleh 21 pengacara untuk menggugat hasil Pilkada Kampar.

Pemohon menarik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sebagai Termohon. Berdasarkan pengumuman MK melalui situs web resminya pada Jumat (3/1/25), permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 29/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Terkait objek permohonan gugatan adalah terhadap Keputusan KPU Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024. 

Dilihat dari materi permohonan itu, pasangan Yuyun-Edwin memberi kuasa kepada 21 pengacara untuk mendampingi mereka selama penanganan perkara berlangsung. Mereka para advokat dari tiga kantor hukum.

Diantaranya dari Rifera & Paramitra Law Firm, Kantor Hukum Juhdiper & Partners, dan RHP & RH Law Firm. Mereka di antaranya Rico Febputra, Muhammad Rais Hasan, dan Juhdi Permana. 

Diketahui permohonan setebal 26 halaman dari Paslon bernomor urut 4 itu resmi diajukan pada 5 Desember 2024 lalu. Yakni pada hari ketiga atau terakhir dalam tenggang waktu batas pengajuan permohonan setelah penetapan KPU tentang hasil Pilkada diumumkan. 

Sampai berita ini ditayangkan, MK belum menjadwalkan sidang perkara ini , saat diakses melalui situs Web resmi MK pada Senin (6/1/25).**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :