RDP Komisi B DPRD Rohil : Perusahaan PKS.EMJ Siap Proses Lengkapi Perizinan dan Menampung Tuntutan Warga

RDP Komisi B DPRD Rohil : Perusahaan PKS.EMJ Siap Proses  Lengkapi Perizinan dan Menampung Tuntutan Warga

Foto Suasana RDP komisi B DPRD Rohil bersama PKS .EMJ dsn Warga terkait Perizinan

Rokan Hilir  - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kabupaten Rohil yang digelar pada Rabu ,(5/03/2025) dalam  membahas permasalahan terkait dugaan keberadaan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT.Erakarya Mukti Jaya (PT.EMJ) berlangsung dalam suasana ulet dan tegang.

 Pihak perusahaan dan komisi B serta warga saling membantah atas dugaan beberapa izin perusahaan yang belum lengkap dan komitmen perusahaan terhadap warga mitra Petani perusahaan yang mempertanyakan kewajaran harga buah yang ditawarkan oleh perusahaan kepada petani sawit.

Rapat yang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B Cindy Rahmadani SE didampingi H Jasmadi Khori SE MM Jhoni Simanjuntak dan beberapa anggota lainnya ,enam orang  perwakilan dari PT.EMJ, serta puluhan warga menyampaikan keluhan dan tanggapan terkait kehadiran perusahan yang baru beroperasi  selama 7 bulan tersebut kepada Komisi B DPRD Rohil ,

Dalam rapat RDP tersebut anggota komisi B sempat mempertanyakan beberapa izin yang dimiliki oleh pihak perusahaan PT EMJ seperti izin lokasi, izin Tata Ruang , HGB ,dan Izin Pengambilan dan pajak air dan izin transportasi, serta keberadaan mitra petani sawit perusahaan yang tidak mendapatkan haknya terkait harga jual buah sawit yang lebih murah dari yang lainnya .

Selain itu warga juga meminta kejelasan terkait tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di perusahan dan beberapa permohonan pihak desa terkait pembelian cangkang oleh pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menanggapi beberapa pertanyaan komisi B DPRD Rohil terkait perizinan yang dimiliki PT.EMJ dan beberapa keluhan warga , pihak PT. EMJ menanggapi dan menjelaskan beberapa point pertanyaan terkait perizinan dan tuntutan yang diajukan oleh warga dalam perekrutan tenaga kerja lokal .

" Kami PT EMJ sejauh ini selama 7 bulan ini kami sudah mengurus beberapa dokumen izin persyaratan  operasional, namun jujur ada beberapa izin yang sudah kami ajukan masih dalam tahap proses dan evaluasi, namun izin itu menurut kami tidak begitu fungsional , " Ujar M.Darwis selaku Legal HO PT.EMJ kepada media usai rapat RDP

 " Jadi dengan adanya RDP ini menjadi masukan bagi kami dan kami terus memperbaikinya , apapun regulasi yang belum siap  segera terus kami akan menyiapkannya, " tegasnya .

Hal yang sama ditambahkan oleh Tengku M.Jajuli senior Manager HO  PT.EMJ didampingi Mil Manager Hardiansyah Putra menjelaskan  terkait tenaga kerja lokal yang menjadi tuntutan warga ,dirinya menjelaskan bahwa kita sudah mempekerjakan sebanyak 65 persen tenaga lokal dan ini bukti nya sudah ditanda tangani dan sudah kita laporkan kepada Disnaker, " Paparnya .

Ia menjelaskan  terkait 9 point yang di minta bukti bukti dokumen izin oleh anggota dewan saat turun kelokasi pada waktu itu, hal itu sudah kita serahkan tadi dalam RDP.dan kita tidak melebar membahas kemana mana tadi dalam RDP, Ungkapnya .

Legal PT EMJ, Cassarolly SInaga,S.H.,M.H. saat dimintai tanggapannya usai RDP tersebut  menjelaskan ,RDP ini katanya gabungan ya, dari Komisi A, B, dan C. Namun yang pasti, Kami tadi sudah memaparkan dengan jelas dan rinci terkait segala perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan secara sah sesuai dengan ketentuan perundangan, seperti : Kepemilikan lahan dengan alas hak SKGR yang sedang berproses ke HGB, Izin Prinsip Pembangunan PKS dari Bupati Rohil, IMB, Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Industri, Izin Operasional, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan lain sebagainya. 

 " Saya kira ada saran, dan kritik yang membangun dari anggota Dewan, akan menjadi masukan bagi PT.EMJ untuk terus berbenah dan melengkapi hal-hal yang masih kurang. Demikian pula yang menjadi tuntutan masyarakat yang disampaikan point per point tadi, sebenarnya sudah dijalankan ya, namun mungkin hanya miss komunikasi saja." Ujarnya .

Saat ditanya apa tindak lanjut Perusahaan, Pengacara muda sekaligus Legal Perusahaan ini menambahkan : "Kami akan segera bersurat dan berkoordinasi kepada Dinas-Dinas terkait untuk menggesa proses perizinan yang sedang berjalan. Perusahaan akan tetap melakukan kegiatan-kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Rokan Hilir, khususnya Desa Mukti Jaya." Tegasnya .

Komisi B DPRD dalam kesempatan itu menyampaikan dan berjanji akan melakukan pengawasan lebih lanjut terkait dengan dugaan izin perusahaan yang tidak lengkap. Komisi B  berharap agar kehadiran  perusahaan kelapa sawit PT.EMJ dapat memenuhi semua persyaratan dan peraturan yang berlaku untuk menghindari konflik dengan warga sekitar serta bisa memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar .

RDP tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat Mukti Jaya Sugeng dan Yuhono .RDP itu  berlangsung dalam suasana yang tegang, namun tetap dalam koridor yang demokratis dan transparan.**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :