Kantongi SKT, Partai Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Langkah Menuju Badan Hukum Partai
Kantongi SKT, Partai Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Langkah Menuju Badan Hukum Partai
MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026).
Penerbitan dokumen ini menjadi pijakan awal dalam proses menuju pengesahan sebagai badan hukum partai politik.
Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pengurus yang telah membangun konsolidasi hingga ke tingkat daerah.
“Alhamdulillah, hari ini PGR Sulsel telah mendapatkan SKT. Ini merupakan buah dari sinergi dan komunikasi yang baik dari seluruh pengurus,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, secara faktual kepengurusan PGR telah terbentuk di 18 kabupaten/kota dan 118 kecamatan di Sulawesi Selatan. Struktur ini dinilai telah memenuhi ketentuan minimal dalam proses verifikasi partai politik.
Selain itu, dokumen SKT juga mencatat bahwa PGR Sulsel telah memiliki kepengurusan di lebih dari 75 persen kabupaten/kota serta minimal 50 persen kecamatan di masing-masing wilayah, lengkap dengan keberadaan sekretariat yang sah.
Baca Juga : Membangun Luwu Raya Economic Corridor
Asri turut mengapresiasi kontribusi pengurus DPD dan DPC yang berperan aktif dalam pemenuhan persyaratan administratif hingga tahap ini.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perolehan SKT bukanlah akhir dari proses. PGR Sulsel saat ini tengah mematangkan langkah untuk melanjutkan tahapan administrasi di tingkat pusat.
“Masih ada tahapan berikutnya hingga terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI sebagai badan hukum partai, dan selanjutnya mengikuti proses sebagai calon peserta Pemilu 2029,” jelasnya.
Dalam proses penyerahan SKT, Asri didampingi sejumlah pengurus DPW, di antaranya Wakil Ketua Muhammad Azhar, Sekretaris Muh Zainur, Wakil Sekretaris Samila dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy.
Selanjutnya, seluruh dokumen administrasi dari DPW PGR Sulsel akan diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk dikompilasi bersama berkas dari 37 DPW lainnya di seluruh Indonesia. Berkas tersebut kemudian akan diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai syarat pengesahan badan hukum partai.
Dengan capaian ini, PGR Sulsel menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses verifikasi nasional sebagai bagian dari tahapan menuju partisipasi dalam Pemilu 2029.
“Semoga setiap langkah yang ditempuh membawa manfaat bagi perbaikan masa depan bangsa,” tutup Asri Tadda. (*)






Komentar Via Facebook :