Dua Tahun Buron, DPO Narkoba di Rupat Akhirnya Tertangkap

Dua Tahun Buron, DPO Narkoba di Rupat Akhirnya Tertangkap

Pelaku inisial I.H. (25)

Bengkalis, Okeline.com – Pelarian panjang seorang buronan kasus narkotika akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial I.H. (25) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024, berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. mengatakan dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria yang ternyata merupakan buronan lama kasus narkotika.

“Saat dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika sejak tahun 2024,” ujar AKP Faisal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial I.H., warga Kecamatan Rupat yang masuk dalam DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang yang diduga sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine.

Kapolsek menjelaskan tersangka sebelumnya sempat melarikan diri saat pengungkapan kasus pada Juli 2024. Saat itu, rekannya berhasil diamankan dan telah menjalani proses hukum, sementara tersangka kabur hingga keluar Pulau Rupat.

“Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana.


Sumber : Humas Polres Bengkalis


Redaksi

Komentar Via Facebook :