11 Paket Sabu dan Uang Tunai Disita, Pria Paruh Baya Ditangkap di Siak Hulu
Tersangka inisial E (51)
Siak Hulu, Okeline.com – Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial E (51), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat kotor 2,06 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya sendok plastik, handphone, botol balsem, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kompol Deni.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan peredaran sabu di Desa Teratak Buluh. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pelaku.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu botol balsem yang berisi 10 paket kecil sabu yang dibungkus plastik kuning serta satu paket lainnya dibungkus plastik biru.
Selain itu, turut diamankan sendok plastik, handphone, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Kampar







Komentar Via Facebook :