Komitmen P4GN, Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Permukiman Warga

Komitmen P4GN, Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Permukiman Warga

Bengkalis, Okeline.com – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.25 WIB di Gang Kebun Kapas III, Jalan Bengkalis, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZH (22) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (DPO/Lidik). 

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Program P4GN demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Polres Bengkalis turut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. 

Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif melayani pengaduan selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat. 

Sumber : Humas Polres Bengkalis


Redaksi

Komentar Via Facebook :