Digerebek Tengah Malam, Dua Pria Diduga Simpan Sabu di Ridan Permai

Digerebek Tengah Malam, Dua Pria Diduga Simpan Sabu di Ridan Permai

Dua Pelaku berinisial NA (29) dan PO (33)

Bangkinang Kota, Okeline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berinisial NA (29) dan PO (33) di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Keduanya diamankan di rumah NA yang berada di Jalan Gaharu pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang menjelaskan dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Ridan Permai. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumah NA,” ujar IPTU Rifles.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, satu paket yang diduga sabu ditemukan di dekat NA dan satu paket lainnya ditemukan di dekat PO. Keduanya kemudian mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Hasil interogasi awal juga mengungkapkan bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE di wilayah Rumbai, Pekanbaru.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.


Sumber : Humas Polres Kampar

 


Komentar Via Facebook :