Sempat Kabur Saat Disergap, Terduga Pelaku Penganiayaan di Rupat Akhirnya Tertangkap

Sempat Kabur Saat Disergap, Terduga Pelaku Penganiayaan di Rupat Akhirnya Tertangkap

Pelaku inisial RS (24)

Bengkalis, Okeline.com – Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Seorang pria berinisial R.S. (24) diamankan setelah sempat berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menyampaikan, pelaku ditangkap pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam.

“Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, tim melakukan penyelidikan. Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh petugas,” ujar AKP Faisal.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban berinisial S. (25) bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang dari tempat kerja di PT SRS.

Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh pelaku bersama seorang rekannya. Pelaku kemudian diduga melakukan pemukulan menggunakan balok kayu. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan kedua tangan hingga mengalami luka, sementara pelaku melarikan diri usai kejadian.

Berdasarkan laporan yang diterima, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang diduga digunakan saat kejadian, serta hasil Visum et Repertum korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Faisal menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.

Sumber : Humas Polres Bengkalis

 

 


Redaksi

Komentar Via Facebook :