Catatan Kritis untuk Kawasan Industri di Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur

Sebelum Menata Kawasan Industri, Benahi Dulu Tata Kelola Lahannya!

Sebelum Menata Kawasan Industri, Benahi Dulu Tata Kelola Lahannya!

Lahan kawasan industri di Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur

LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai menyiapkan langkah strategis untuk menata Kawasan Industri Luwu Timur yang berada di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Penataan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi munculnya kawasan yang kumuh, padat bangunan, serta terganggunya fungsi jalan akibat aktivitas usaha yang tidak teratur.

“Beberapa kawasan industri sudah menjadi contoh. Kita lihat ada yang terlihat kumuh, sangat padat, dan terjadi penyempitan jalan. Karena itu kita akan lakukan penataan sesuai tata ruang wilayah,” ujar Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat menghadiri agenda ngopi bersama pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Warkop Qlan, Malili, Minggu (21/6/2026).
 
Tidak ada yang keliru dari keinginan Pemkab Lutim menata kawasan industri. Justru sebaliknya, setiap daerah yang sedang bersiap menjadi pusat investasi memang membutuhkan perencanaan yang matang agar pertumbuhannya tidak melahirkan kawasan yang kumuh, semrawut, dan kehilangan arah.

Gagasan Pemkab Lutim untuk menyiapkan regulasi penataan kawasan industri, termasuk pengaturan sentra kuliner, ruang bagi UMKM, hingga tata bangunan di sekitar kawasan industri, patut diapresiasi sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak perkembangan ekonomi. 

Tidak sedikit daerah di Indonesia yang gagal mengendalikan ledakan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri sehingga akhirnya harus mengeluarkan biaya besar untuk melakukan penataan ulang.

Namun, di Luwu Timur, khususnya di kawasan industri Desa Harapan, Kecamatan Malili, persoalan yang dihadapi sesungguhnya jauh lebih kompleks daripada sekadar soal estetika kawasan. Yang lebih mendesak justru adalah tata kelola lahannya.
 
Fondasi yang Masih Penuh Tanya

Sebuah kawasan industri hanya akan memiliki legitimasi sosial apabila berdiri di atas fondasi hukum yang jelas dan proses yang adil. Istilahnya: clean and clear. 

Sebaliknya, kawasan yang dibangun di tengah beragam pertanyaan mengenai status lahan, hak masyarakat, dan tata kelola aset akan terus menyimpan potensi konflik jangka panjang, seberapa pun megah infrastruktur yang dibangun di atasnya.

Beberapa waktu terakhir, perhatian publik tertuju pada kawasan industri Desa Harapan setelah mencuat berbagai dugaan terkait pengelolaan lahan yang berada di dalam kawasan tersebut. 

Organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH Makassar, mengangkat persoalan mengenai dugaan masuknya lahan kompensasi masyarakat ke dalam kawasan yang kemudian dikelola untuk kepentingan investasi.
 
Terlepas dari bagaimana proses hukum dan klarifikasi pemerintah nantinya berlangsung, satu hal menjadi terang bahwa persoalan terbesar kawasan industri di Lutim hari ini bukanlah keberadaan pedagang kaki lima atau bangunan yang belum tertata. Persoalannya adalah kepercayaan publik. Dan itu hanya dapat dibangun melalui transparansi.

Menata dari Akar, Bukan di Permukaan

Dalam praktik tata kelola pembangunan yang baik, penataan kawasan selalu dimulai dari kepastian administrasi.

Pemerintah memastikan terlebih dahulu status tanah, kejelasan hak para pihak, kesesuaian dengan tata ruang, hingga legalitas pemanfaatan aset. Setelah fondasi itu kokoh, barulah pembangunan fisik dilakukan.

Logika ini sederhana. Mustahil membangun rumah yang kuat jika pondasinya masih diperdebatkan.
Karena itu, penataan kawasan industri seharusnya tidak dimaknai hanya sebagai penertiban aktivitas ekonomi di sekitar kawasan. 

Penataan juga berarti memastikan bahwa setiap jengkal lahan yang dimanfaatkan memiliki dasar hukum yang terang, proses yang akuntabel, serta menghormati hak masyarakat yang telah lebih dahulu hidup di wilayah tersebut.

Tanpa itu, pembangunan berisiko hanya menghasilkan kawasan yang rapi secara visual, tetapi menyisakan persoalan yang jauh lebih sulit diselesaikan di kemudian hari.
 
Sering kali muncul anggapan bahwa mengungkap berbagai persoalan tata kelola akan menghambat investasi. Pandangan ini justru bertolak belakang dengan praktik investasi modern. 

Investor yang serius tidak hanya mencari lahan yang luas atau infrastruktur yang lengkap. Mereka juga akan memperhitungkan kepastian hukum, stabilitas sosial, dan rendahnya risiko sengketa.

Kawasan industri yang dibangun di atas tata kelola yang baik justru lebih menarik bagi investor karena memberikan kepastian dalam jangka panjang. 

Sebaliknya, kawasan yang terus dibayangi konflik agraria, gugatan hukum, atau penolakan masyarakat akan meningkatkan biaya investasi dan menciptakan ketidakpastian usaha.

Dengan kata lain, transparansi bukanlah ancaman bagi investasi. Transparansi adalah modal investasi itu sendiri.

Perbup Bukan Jawaban

Rencana penyusunan Peraturan Bupati mengenai penataan kawasan industri tentu merupakan langkah administratif yang penting. Regulasi semacam itu dapat mengatur zonasi usaha, pemanfaatan ruang publik, lalu lintas kawasan, hingga penyediaan fasilitas pendukung bagi masyarakat.
 
Hanya saja, Perbub memiliki batas kewenangan. Perbup dapat mengatur bagaimana sebuah kawasan dikelola, tetapi tidak dapat menyelesaikan pertanyaan mengenai apakah proses penguasaan lahannya telah berlangsung secara benar, apakah hak masyarakat telah dipenuhi, atau apakah pengelolaan aset daerah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penyusunan regulasi penataan kawasan semestinya berjalan beriringan dengan upaya membuka informasi kepada publik mengenai status lahan, dasar hukum pemanfaatannya, mekanisme kerja sama dengan investor, serta penyelesaian terhadap setiap klaim yang masih dipersoalkan masyarakat.
 
Membangun Kepercayaan

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kawasan industri tidak hanya diukur dari jumlah investor yang masuk atau tingginya nilai investasi yang tercatat.

Keberhasilan juga diukur dari sejauh mana masyarakat merasa menjadi bagian dari pembangunan itu. Apakah mereka memperoleh kepastian atas hak-haknya, dilibatkan dalam prosesnya, dan merasakan manfaat ekonomi yang dijanjikan.

Pembangunan yang mengabaikan dimensi tersebut mungkin dapat menghasilkan deretan bangunan yang megah. Namun, ia tidak akan pernah benar-benar menghadirkan rasa keadilan.

Luwu Timur memiliki peluang besar menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sulawesi Selatan, bahkan di Indonesia Timur. 

Potensi sumber daya alam, hilirisasi industri, dan masuknya investasi adalah modal yang tidak dimiliki banyak daerah. Tetapi justru karena potensi itulah, tata kelola harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

Kawasan industri yang tertata rapi dan teratur memang penting. Namun, kawasan industri yang dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel sesungguhnya jauh lebih penting. []

Oleh: Asri Tadda (Direktur The Sawerigading Institute).

 


Redaksi

Komentar Via Facebook :