Perisai Desak Kejati Riau Usut Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Penyidik Kejari Siak

Perisai Desak Kejati Riau Usut Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Penyidik Kejari Siak

Pekanbaru - Puluhan warga kabupaten Siak berda LSM Perisai Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (4/5/2026) pagi. 

Dipimpin Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi, massa mendesak Kejati Riau dan jajaran untuk bekerja professional dalam penanganan sebuah perkara. 

Sunardi menilai, oknum penyidik di Kejaksaan Negeri Siak tidak professional dalam menangani sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat pengurus kelompok tani (poktan) Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB). 

Sunardi mengungkapkan, oknum penyidik Kejari Siak yang menangani perkara, telah meminta uang kepada para tersangka melalui salah satu anaknya dengan nilai fantastis. 

"Ada beberapa pernyataan sikap yang telah kamu sampaikan. Kami mendukung sepenuhnya Kejati Riau untuk membersnrasi tindak pidana korupsi. Kami DPP LSM Perisai meminta klarifikasi perihal permintaan uang Rp 2,5 miliar via telfon kepada salah seorang anak dari tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit program Kuoedes yang diberikan kepada KUD Bina Mulya dan bank BRI Cabang Perawang unit Koto Gasib dan unit Lubuk Dalam yang dilakukan oleh oknum penyidik Kejari Siak," ungkap Sunardi. 

Sunardi juga mendesak Kejati Riau agar menindak segala macam intimidasi, pengancaman yang menghilangkan gak seseorang untuk melakuka pembelaan diri. "Perbuatan intimidasi ini melanggar hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Kejari Siak," tuturnya. 

Selain itu, Sunardi juga meminta ketegasan Kejati Riau agar menghentikan operasioanlanya perusahaan-perushaaan kelapa sawityang beroperasi secara ilegal di Riau, di Kabupaten Siak khususnya. 

"Agar segera melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi secara ilegal untuk menghentikan aktifitas perkebunannya dalam waktu tujuh hari sejak pernyataan sikap ini kami sampaikan pada hari ini," tegas Sunardi. 

Kronologi Permasalahan Kasus Pengurus Poktan MSKB dan KUD BM

Awalnya, lahan seluas 218 hektare Desa Dayun, Kabupaten Siak milik James Tampubolon dibeli oleh KUD Bina Mulia yang beranggotakan 117 orang. Uang pembelian itu berasal dari pinjaman bank di Perawang Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam. 

Berdasarkan keterangan Penghulu Dayun sesuai Surat Nomor: 140/KD-SET/1224 tanggal 19 Oktober 2022, menerangkan bahwa lahan yang dikelola KUD Bina Mulia tidak dalam sengketa atau permasalahan dengan Pihak manapun. Selanjutnya Penghulu Kampung Dayun menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah (SKRPT) sebagai syarat pengajuan pinjaman di bank. 

Singkat cerita, pinjaman yang diajukan  oleh KUD Bina Mulya disetujui dengan total pinjaman Rp 14,9 miliar dengan agunan kebun seluas 218 hektare. 

Kuasa hukum Waris dan Sanito, Lewiaro Laia, SH MH menjelaskan, kedua kliennya merupakan pengurus kelompok tani (poktan) Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB). Sedangkan pinjaman kredit diajukan oleh KUD Bina Mulya (BM). 

"Maka saya yakin bahwa tidak ada arahnya ke tindak pidana korupsi. Seharusnya perkara inilah perdata. Mengapa saya katakan demikian, disana sudah ada perjanjian yang kami sampaikan, tapi kami di dalam daftar bukti jaksa satupun tidak ada namanya perjanjian antara pihak KUD dengan pihak bank," jelas Laia. 

Artinya, perkara yang melibatkan klien kami Sanito dan H Waris diyakini merupakan tindakan kriminalisasi. 

Menurutnya, yang disebutkan oleh Jaksa 117 orang itu memang nasabah KUD BM dan juga termasuk di dalamnya adalah pihak bank. 

"Disini tidak ada yang namanya Waris dan Sanito. Uang pinjaman itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Saya yakin mereka dapat dibebaskan, tidak ada dasar hukum menangkap mereka. Tidak ada tindak pidana korupsi disitu menurut saya. Yang ada adalah perdata yang perjanjiannya antara KUD Bina Mulya dengan pihak bank," ungkapnya. 

Lanjut Laia, jika KUD yang mengelola lahan seluas 218 hektare itu tidak mampu memenuhi kewajiban membayar angsuran, maka pihak bank dapat menyita atau melelang barang-barang dan aset koperasi. 

"Ini bukan kerugian negara, saya tidak yakin ada kerugian negara di situ. Disebutkan bahwa kerugian negara Rp 9,9 miliar, itu tidak benar. Total pinjaman Rp 14,9 miliar, tapi aset koperasi senilai Rp 30 miliar. Mereka sudah bayar sebagian Rp 6 miliar kepada pihak bank," ungkapnya. 

Sebelumnya, sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa H Waris dan Sanito digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/4/2026). 

Sidang mengagendakan pengambilan keterangan saksi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dari KUD Bina Mulya (BM) dan Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB). 

Kuasa hukum Waris dan Sanito, Lewiaro Laia, SH MH mengatakan, sejauh ini telah 14 orang saksi diperiksa, satu lainnya yakni kepala desa diajukan pemeriksaan secara terpisah. 

Dijelaskan Laia, seluruh saksi yang hadir mengakui bahwa kebun sawit seluas 218 hektare di Dayun, Kabupaten Siak memang ada. Surat-suratnya benar diurus melalui KUD BM. 

"Mereka (Warisan Sanito) tidak ikut (melatarbelakangi) perjanjian pinjaman antara KUD BM dengan Bank BRI. Perjanjian sebenarnya antara bank dengan KUD yang diakui oleh ketua KUD. Tapi nampaknya pihak Kejaksaan lebih menitikberatkan kepada pembelian alat berat seharga Rp 350 juta," ucap Laia. 

Diketahui, lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni EM (AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), S (Pengawas Kelompok Tani MSKB) dan DR (Ketua KUD BM). 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak. 

Desak Kejati Riau Usut Perizinan Perusahaan Sawit di Siak

Selanjutnya, Sunardi juga mengultimatum Kejati Riau dalam waktu tujuh hari untuk memulai langkah awal penghentian aktifitas PT Wahana Subur Sawit Indah (WSSI), PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang berada di wilayah Kabupaten Siak. 

"Agar dihentikan aktifitasnya dan dilakukan penyitaan terhadap aset yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menyampaikan bahwa penguasaan aset negara oleh sekelompok pengusaha di Kabupaten Siak hingga negara dirugikan miliaran rupiah. Kami minta dengan tegas Kejati Riau segera mengambil sikap dengan waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :