Petani Sawit 9 Desa di Siak Desak Pencabutan IUP PT DSI
Siak - Petani sawit di Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah karena telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan dengan para petani.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, bersama masyarakat petani sawit di Desa Dayun, Koto Gasib dan Mempura, Senin (19/1/2026).
Nazaruddin, salah satu petani sawit yang lahannya menjadi korban penyerobotan PT DSI menegaskan bahwa masyarakat sangat setuju dengan usulan pwncabutan IUP PT DSI.
"IUP-nya harus dicabut. PT DSI tidak mau mengembalikan lahan 344 hektare yang sudah inkrah ke Koperasi Sengkemang, hanya diserahkan 158 hektare. Kami selalu petani sangat berharap bagaimanapun Pemkab Siak untuk mencabut IUP PT DSI," kata Nazaruddin.
Selain di Sengkemang, lahan di delapan desa lainnya yakni Merempan Hilir, Teluk Merempan, Dayun, Rantau Panjang, Sri Gemilang, Sungai Mempura, Kampung Tengah dan Benteng Hulu, juga berkonflik dengan PT DSI.
Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH yang turut diundang dalam RDP tersebut menyampaikan konflik antara masyarakat dengan PT DSI sudah cukup lama. RDP kali ini merupakan langkah untuk menyelesiakan konflik dan evaluasi perizinan PT DSI.
"Evaluasi perizinan PT DSI ini menjadi skala prioritas, kami percayakan kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil sikap. Apakah IUP-nya direvisi atau pencabutan, sehingga permasalahan ini bisa selesai," tegas Sunardi.
IUP milik PT DSI itu diterbitkan oleh Bupati Siak pada 2009 lalu di atas tanah milik masyarakat. "Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkebunan, sehingga terhadap IUP tersebut harus dievaluasi. Arahnya apakah dikurangi sebagaimana tertuang dalam surat perintah dari Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian," pungkasnya Sunardi.
PT DSI Tak Hadiri RDP
Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo SM menjelaskan, pihaknya sengaja mengundang para pihak untuk gelar RDP terkait termasuk PT DSI dan masyarakat yang bersengketa untuk mencari solusi terbaik agar konflik lahan yang berkepanjanhan ini dapat diselesaikan.
"Kita mengundang para pihak untuk mencari solusi, kalau masyarakat tak mau lahan perkebunannya bersinhgunhan dengan PT DSI. Apakah itu di enclave dari izin PT DSI, atau diajak kerjasama bahkan kalau masyarakat setuju untuk diganti rugi. Namun, sayang PT DSI tidak hadir memenuhi undangan kami, alasannya karena undangan diterima pada hari libur," ujarnya.
Selanjutnya, Komisi II DPRD Siak akan melakukan penjadwalan ulang untuk kembali mengundang PT DSI untuk RDP pekan depan.
"Ini tahap pertama baru kita undang, nanti ada undangan kedua. Kalau tidak hadir juga ada undangan ketiga, kalau tidak hadir juga mereka berarti harus ada tindakan yang harus dilakukan secara serius. Saya pikir kalau hari ini alasannya undangan di hari libur, untuk minggu depan kita akan undnag di luar hari libur saya pikir mereka akan hadir," pungkasnya.
Rekomendasi Tim Penyelesaian Konflik Kabupaten Siak
Ketua Tim Pelaksana Fasilitasi Penyelesaian Konflik Kabupaten Siak, Anton Hidayat SH, yang diwakili oleh Deddy Irama ST menjelaskan ada dampak sosial yang timbul akibat konflik ini.
"Hilangnya pencarian petani, adanya konflik horizontal ketegangan keamanan hingga turunnya kepercayaan rakyat kepada negara dan ancaman stabilitas daerah," ujar Dedi.
Menurutnya, konflik PT DSI adalah konflik struktural dan sistemik yang sejak awal mengandung cacat administrasi dan pelanggaran hukum.
"Negara wajib memberikan hak rakyat, kepastian hukum dan keadilan sosial. Audit total IUP dan HGU PT DSI, penetapan luas dan luas dan pengembalian lahan rakyat. Pemberian plasma 20 persen berbasis keadilan, pemetaan partisipatif dengan BPN, kesepakatan triplektif Pemda, masyarakat dan perusahaan dan sanksi administratif sampai pencabutan izin," ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Tim Penyelesaian Konflik Kabupaten Siak akan melakukan verifikasi subjek dan objek yang terlibat dalam konflik untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati Siak untuk mengambil keputusan.
"Mengusulkan pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Siak terhadap konflik PT DSI. Memerintahkan objek perizinan terbaru, menghentikan sementara di lahan sengketa, mengawal proses hukum di Kejaksaan, menyiapkan langkah-langkah pencabutan IUP bila pelanggaran terbukti" pungkasnya.
Turut hadir dalam RDP ini perwakilan dari Kabag Hukum,Kabag Atwil, Kepala Dinas Petani an Kabupaten Siak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Ketua dan Anggota Penyelesaian Konflik Kabupaten Siak, Camat Mempura, Koto Gasib dan Dayun. Selanjutnya ada para Kepala Desa dan perwakilan masyarakat pemilik kebun sawit yang bersengketa dengan PT DSI. (***)







Komentar Via Facebook :