Penjelasan Ahli Soal Putusan Pengadilan atas Sengketa Kepemilikan Tanah
Ilustrasi SHM(foto: internet)
Pekanbaru - Pakar hukum dan ahli pidana forensik, Dr Robintan Sulaiman menjelaskan bahwa putusan pengadilan tidak serta merta menjadi bukti kepemilikan atas tanah. Namun, hanya dapat menjadi dasar yang sah sebagai bukti peralihan hak atas tanah.
"Sehingga kita perlu menindaklanjuti Putusan tersebut menjadi sertifikat agar dapat menguasai tanah tersebut. Adapun dasar dari Putusan Pengadilan dapat menjadi dasar peralihan hak tanah diatur pada Pasal 55 ayat (1) PP Nomor 24/1997," jelas Dr Robintan, Kamis (27/10/2025).
Untuk itu, Panitera Pengadilan wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semua Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penetapan Ketua Pengadilan yang mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftarkan atau satuan rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertifikatnya dan daftar-daftar lainnya.
"Setelah Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Pemohon (pihak yang berhak atas tanah sesuai Putusan) harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Namun, pada sebagian kasus lainnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah objek tanah milik pihak yang tidak bersengketa adalah sama dengan objek tanah yang disengketakan pada Putusan tersebut.
Karena jika sama, seharusnya pihak yang tidak bersengketa harusnya ikut ke dalam sengketa tersebut. "Apabila Putusan tersebut berakibat hukum bahwa SHM dari pihak yang tidak bersengketa tersebut kalah, maka pemohon harus membatalkan SHM tersebut terlebih dahulu. Sehingga, perlu diketahui lebih lanjut isi dari Putusan tersebut," terangnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PA juncto Pasal 37 PP No.24/1997 dan Pasal 97 PP No.18/2021, alas hak yang dapat digunakan sebagai bukti peralihan tanah ataupun petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah adalah:
1. Jual-beli
2. Penukaran,
3. Penghibahan;
4. Pemberian dengan wasiat;
5. Pemberian menurut adat; dan
6. Pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya,
7. Surat keterangan tanah;
8. Surat Keterangan Ganti Rugi;
9. Surat Keterangan Desa, dan
10. Surat Keterangan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat (girik, Petok dan lainnya)
11. perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, ahli dan pengamat pertanahan Mangapul Panggabean menjelaskan, dalam kasus sengketa agraria, para pihak yang berperkara membuktikan keabsahan surat mereka melalui pantai pemeriksaan tanah.
"Kepastian hukum atas tanah harus tercapai dengan bukti seperti SKRG, SKT dan lain sebagainya. Kalau sertipikat merupakan bukti hak, bukan izin. Kalau putusan pengadilan bisa dijadikan alas gak, tapi harus ada pembatalan sertipikat. Putusan pengadilan harus ditindaklanjuti ke BPN," pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam beberapa kasus ditemukan bukti alas hak atas tanah yang dipalsukan. Hal ini akan berakibat sanksi pidana terhadap pelaku.
Kemudian, gugatan perdata di Pengadilan menyangkut kepemilikan tanah. Beda hal nya dengan Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menguji tentang administrasi pertanahan. (***)







Komentar Via Facebook :