Pengurus Rumah Ibadah Diadukan Tutup Akses Jalan, Pengacara: Itu Bukan Jalan Umum
Pekanbaru - Klarifikasi pengurus rumah ibadah di Jalan Riau Ujung, Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru terkait sengketa penutupan jalan yang dilaporkan oleh seorang pengembang inisial DM menemui titik terang.
Kuasa Hukum rumah ibadah Janner Marbun dan rekan menjelaskan, pelapor mengadukan ke Satpol PP Pekanbaru terkait penutupan jalan umum oleh pihak rumah ibadah.
"Tadi klarifikasi karena ada laporan bahwa yang ditutup itu adalah jalan umum. Kemudian kami jelaskan berdasarkan peta bahwa akses jalan itu berada diatas tanah Vihara untuk menuju Vihara, bukanlah jalan umum. Tidak masuk tanah pelapor. Setelah kami jelaskan semuanya, Satpol PP mengerti dan memahami itu," kata Janner Marbun, Jumat (28/11/2025).
Terkait pagar disekeliling Vihara, Marbun menjelaskan bahwa tembok tersebut telah dibangun sejak tahun 1999 lalu. "Tadi kami jelaskan kalau ada Perda-nya, jika Perda terbit setelah tahun 1999, maka tidak berlaku surut," tegas Marbun.
Dia menjelaskan, pagar disekeliling rumah ibadah itu merupakan batas antara tanah masyarakat dengan Vihara. Masalahnya, kenapa penutupan pagar tersebut dipermasalahkan, sedangkan masih ada akses jalan lain ke tanah milik pelapor.
"Itu tidak akan kita bongkar karena bukan akses jalan. Kenapa itu dipagar karena untuk menjamin keamanan Vihara, itu bukan jalan umum. Seandainya tanah orang lain hanya memiliki satu-satunya jalan, memang akses jalan harus dibuka, karena tanah mempunyai fungsi sosial. Jadi tanah pelapor ini ada jalan lain, bukan ke Vihara jalannya. Dia menghadap ke jalan bukan ke vihara," terangnya.
Sementara itu, Budi Pujianto Tios, Ketua Pembangunan Vihara Dhamma Metta Arama menyampaikan, bahwa jalan yang diklaim sebagai jalan umum itu berada diatas tanah Vihara.
"Yang bikin jalan itu ratusan donatur dan jemaah vihara, murni untuk ibadah dan bukan untuk bisnis. Ini tanah Vihara bukan jalan untuk umum, jalan bagi jemaah menuju Vihara. Pelapor yang merupakan pengembang perumahan ingin pakai dua akses, pertama dari gang rukun dan jalan milik Vihara. Itu tetap kita tidak izinkan, karena ini milik umat dan untuk kepentingan ibadah," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, pelapor membeli tanah yang berada di gang Rukun, kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki sekitar satu tahun lalu. Tanah itu berada dibalik pagar Vihara Dhamma Metta Arama.
Pelapor terkesan memaksa pihak Vihara Dhamma Metta Arama membuka akses bagi perumahan yang akan dibangun memakai fasilitas jalan milik Vihara Dhamma Metta Arama.
"Dengan dalih itu jalan umum. Padahal posisi jalan itu berada di dalam sebidang tanah yang dibeli ramai-ramai oleh umat dari Bapak Imam Pamuji. Jalan itu bagian dari Vihara Dhamma Metta Arama, maka dengan tegas kami menolaknya," pungkasnya.
Saat ini tim kuasa hukum Vihara Dhamma Metta Arama akan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Satpol PP Kota Pekanbaru terkait laporan pelapor. (***)







Komentar Via Facebook :