Konflik Lahan Berkepanjangan, PT DSI Tak Hadiri Undangan RDP di Komisi II DPRD Siak

Konflik Lahan Berkepanjangan, PT DSI Tak Hadiri Undangan RDP di Komisi II DPRD Siak

Siak - PT Duta Swakarya Indah (DSI) tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Senin (19/1/2026). 

RDP ini digelar terkait permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yangberkepanjanhan antara PT DSI dengan masyarakat petani sawit di Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura. 

Lahan tersebut terletak di sembilan desa yakni Merempan Hilir, Teluk Merempan, Dayun, Sengkemang, Rantau Panjang, Sri Gemilang, Sungai Mempura, Kampung Tengah dan Benteng Hulu. 

Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo SM menyayangkan tidak hadirnya pimpinan atau perwakilan PT DSI saat diundang RDP. Pemberitahuan ketidakhadiran PT DSI hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA). 

"Saya terima WA dari PT DSI tidak bisa hadir karena surat masuk (undangan) kami terima pada hari (libur) Jumat (17/1/2026). Saya jawab harus dibalas secara tertulis," ujar Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo SM. 

Tidak hadirnya perwakilan PT DSI ini, Komisi II DPRD Siak akan melakukan penjadwalan ulang RDP dan akan melakukan sidak ke lokasi kebun sawit milik masyarakat yang berangkat dengan PT DSI. 

"Kita akan segera menyusun waktu lagi untuk memanggil semua pihak termasuk PT DSI yang tidak hadir pada hari ini," pungkasnya. 

Ketua Koperasi Sengkemang, Iswondo juga menyesalkan ketidakhadiran perwakilan PT DSI. Menurutnya, PT DSI sudah berkali-kali mangkir saat diundang oleh Komisi II DPRD Siak. 

"Sekarang tidak hadir dengan alasan undangan diserahkan pada hari libur. Pada RDP di Komisi II DPRD Siak pada tahun 2015 lalu, PT DSI juga tidak hadir. Jadi PT DSI Sudah mengabaikan pemerintah untuk melakukan penyelesaian konflik agar tidak berkepanjangan," tuturnya. 

RDP ini dihadiri oleh perwakilan dari Kabag Hukum, Kabag Adwil, Kepala Dinas Petanian Kabupaten Siak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Ketua dan Anggota Penyelesaian Konflik Kabupaten Siak, Camat Mempura, Koto Gasib dan Dayun. Selanjutnya ada para Kepala Desa dan perwakilan masyarakat pemilik kebun sawit yang bersengketa dengan PT DSI.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :