Masyarakat 2 Desa di Siak Desak Dirjenbun Cabut IUP PT Wana Subur Sawit Indah

Masyarakat 2 Desa di Siak Desak Dirjenbun Cabut IUP PT Wana Subur Sawit Indah

Siak - Mastarakat Desa Buatan I dan Desa Buatan II Kabupaten Siak, Riau, melalui Koperasi Mitra Sejahtera Siak Mendesak Dirjendbun RI untuk mencabut IUP PT Wana Subur Sawit Indah, Kamis (12/2/2026). 

Hal ini disampaikan melalui surat berkop Koperasi Mitra Sejahtera Siak nomor 001/KMSS-SP/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menyampaikan, permohonan keberatan, pembatalan dan pencabutan ini terkait Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 579/Kpts/HK.350/Dj. Bun / VII/2001 tanggal 24 Juli 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Wana Subur Sawit Indah, seluas kurang lebih 5000 hektare (Ha). 

Lahan tersebut berada di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau dengan alasan sebagai berikut:

"Bahwa Koperasi Mitra Sejahtera Siak sebagai Pengelola Perkebunan Sawit milik Kelompok Tani Desa Buatan I dan Buatan II Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dimiliki berdasarkan Surat Pelepasan Hak Tanah Ulayat Hukum Adat Kenegerian Koto Gasib seluas 2.400 Hektar. Selain itu terdapat lahan atau tanah milik masyarakat tempatan di Desa Buatan I, Desa Buatan II Kecamatan Koto Gasib," ujar Sunardi. 

Pada tanggal 20 November 2025, Pengurus LSM Perisai menyerahkan berkas Surat dari Departemen Pertanian Pusat Perizinan dan Investasi Nomor: 320/DP. PPI/IX/06 tanggal 26 September 2006 yang menjelaskan tentang Status Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wana Subur Sawit Indah Nomor 579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 tanggal 24 Juli 2001.

Bahwa Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 tanggal 24 Juli 2001 tentang Izin Usaha Perkebunan nama PT. Wana Subur Sawit berdasarkan Diktum ke-2 angka ke-1 berbunyi: Menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung sejak IUP dikeluarkan. 

Dalam diktum ke -3 menyebutkan: " Izin Usaha Perkebunan ini tidak berlaku apabila PT Wana Subur Sawit Indah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam diktum kedua serta ketentuan peraturan lainya dalam pengelolaan usaha perkebunan. 

Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 tanggal 24 Juli 2001, ternyata diterbitkan pada saat Lokasi tanah belum memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

"Bahwa Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 6.096 Hektar atas nama PT Wana Subur Sawit Indah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.373/Menhut-II/2005 tanggal 1 November 2005, tidak ditemukan bukti Hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Wana Subur Sawit Indah," ungkapnya. 

Terkait pemberian Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Wana Subur Sawit Indah seluas kurang lebih 5000 Ha di Kecamatan Siak, tidak memenuhi syarat hukum untuk dapat digunakan pt. wana subur sawit indah untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan secara sah. 

"Sehingga perbuatan PT Wana Subur Sawit Indah dalam menduduki, menguasai dan mengerjakan lahan perkebunan adalah merupakan pelanggaran hukum," pungkasnya.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :